SuaraSulsel.id - Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Tujuh diantaranya merupakan narapidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto, Rabu, 5 April 2021. Kata Hernowo, pihaknya tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada 676 narapidana umum yang diusul dan tujuh napi korupsi. Tinggal tunggu SK," bebernya.
Hernowo tak merinci siapa saja napi korupsi yang mendapat kado remisi jelang hari lebaran itu. Namun, menurutnya ada beberapa pertimbangan bagi narapidana Tipikor.
Tujuh koruptor dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A.
Termasuk mempunyai surat keterangan justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.
Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Alasan lain karena berkelakuan baik minimal enam bulan. Ini juga diatur dalam PP 99 tahun 2012 (tipikor)," jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada dari napi korupsi yang memperoleh remisi bebas. Paling tinggi hanya pemotongan masa tahanan hingga 2 bulan.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan
"Jumlah pengurangannya bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Hernowo.
Saat ini, jumlah napi yang ada di Lapas Makassar adalah 958 orang. Tiga orang diantaranya bisa dinyatakan langsung bebas di hari lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hernowo menjelaskan remisi dilakukan untuk percepatan pembebasan napi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.
Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana," katanya.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus