SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo juga ikut berbahagia. Karena sebagai kepala negara, Presiden Jokowi juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Seperti aparatur sipil negara.
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Mengutip telisik.id -- jaringan suara.com, Kementerian Keuangan memastikan Lebaran 2021 ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri juga menerima THR.
Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.
"2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.
Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp 5,04 juta alias Rp 30,24 juta.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim Temui Keluarga Kru KRI Nanggala 402
Sementara itu, untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp 32,5 juta.
Dari komponen itu, Jokowi setidaknya mengantongi THR Rp 62,74 juta.
Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama