SuaraSulsel.id - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan keputusan penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau KKB Papua sebagai organisasi teroris sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Jaleswari menjelaskan bahwa pada tanggal 29 April 2021, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah menyebut bahwa KKB di Papua merupakan organisasi/individu teroris. Sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah, berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB," kata Jaleswari, Jumat 30 April 2021.
Dia menyampaikan sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Dipertimbangkan Terlibat Perburuan KKB Papua
Kekerasan KKB meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021. Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021.
Kemudian kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, pembunuhan dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021.
Lalu pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021.
Selanjutnya pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021, pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021, pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021, serta penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021.
Selain itu, data dari Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM juga menyebutkan bahwa selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua terbanyak dilakukan KKB dengan 118 kasus, dibandingkan oleh TNI (15 kasus) dan Polri (13 kasus).
Baca Juga: Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi dengan total 356 orang adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen, sisanya sebanyak 7 persen adalah anggota KKB.
Jaleswari dalam rilisnya menyampaikan penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No.5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.
Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan.
Dia menyampaikan pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.
Jaleswari mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan semua pihak menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud.
"Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memerhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," ujarnya
Menurut Jaleswari, kepentingan yang utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya, dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota OPM Tewas Ditembak Di Topo Papua
-
Begini Kronologi 2 Anak yang TerkenaTembakan saat Aparat Baku Tembak dengan Kelompok Pro-Kemerdekaan di Papua
-
Alasan Panglima TNI Soal KKB Papua Kembali Disebut OPM: Tak Ada Negara Dalam Negara
-
Satu Brimob Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
-
Aparat Gerebek Markas Teroris Papua Usai Insiden Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis