SuaraSulsel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghabiskan anggaran Rp 117 miliar lebih. Anggaran itu disiapkan untuk 24 ribu orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, Pemprov Sulsel sudah menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan tentang skema pembayaran THR.
Besarannya tak hanya sebatas gaji pokok saja. Tapi ada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta beberapa tunjangan lain yang melekat. Tetapi tidak termasuk TPP.
Kata Rasyid, masuknya tunjangan jabatan tentu akan menambah nominal THR yang diterima pegawai. Mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta per orang.
Misalnya saja, gaji PNS untuk jabatan tertinggi atau eselon II sekitar Rp 5 juta per bulan. Maka tambahan THR termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp2,5 juta.
"Jadi memang cukup lumayan tambahannya. Anggaran untuk THR juga sudah kami siapkan, sama halnya dengan gaji 13," bebernya.
Kata dia, sesuai aturan Kemenkeu, pembayaran THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri. Ketika sudah ada juknis, pihaknya langsung akan memproses pembayarannya ke semua pegawai.
"Langsung ditransfer ke masing-masing rekening," tambahnya.
Sementara, untuk gaji ke-13, nantinya akan terbit aturan atau juknis tersendiri. Aturannya juga berbeda dengan pembayaran THR.
Baca Juga: Curhat Wanita Hanya Dapat THR Rp1 Juta dari Mantan Suami, Malah Dikritik
"Kalau gaji ke-13 itu biasanya belakangan karena untuk anak sekolah. Aturannya juga berbeda dengan THR atau gaji ke-14," bebernya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura juga mengatakan Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian THR sudah ada. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub)
"Berkaitan dengan THR sudah ada Juknisnya, untuk itu sementara di susun Pergubnya mudah-mudahan dalam dua tiga hari selesai, ini harus dibahas," ucap Sakura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah memastikan THR bagi PNS, dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani.
Pembayaran THR tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN