SuaraSulsel.id - Desakan pecinta bola untuk pembangunan Stadion Mattoanging terus berlanjut. Pemprov Sulsel dituding tidak berniat untuk melanjutkan padahal dana pinjaman siap.
Menanggapi hal itu, Pemprov Sulsel diminta tidak gegabah memutuskan kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging. Rawan bersoal apalagi jika menggunakan dana pinjaman.
Pengamat tata kelola keuangan negara, Bastian Lubis mengatakan, utang dari PT SMI tahun lalu saja cukup besar. Sangat membebani keuangan daerah ke depan. Jika utang ditambah lagi tahun ini.
Pemprov Sulsel, menurutnya harus realistis melihat keuntungan dari pembangunan Stadion Mattoanging ke depan. Saat ini saja kita dilarang menonton bola di stadion.
"Sekarang dengan kondisi pandemi ini, orang tidak boleh nonton. Kita harus lihat benefitnya, perbaikan ekonominya apa, gitu loh. Jadi memang gak bisa lagi ambil di situ. Kita sudah ambil Rp 1,3 triliun kemarin," ujar Bastian, Kamis, 29 April 2021.
Setidaknya Pemprov Sulsel harus merogoh APBD sekitar Rp 600 hingga Rp 700 miliar tiap tahunnya hanya untuk membayar utang ke PT SMI. Program prioritas lain pun tentu tidak jalan.
Di satu sisi, Pemprov Sulsel sampai saat ini masih mengandalkan pendapatan hanya dari pajak kendaraan. Dana transfer dari pusat tidak boleh dipakai, karena sudah jelas peruntukannya.
"Jadi kita harus ingat disiplin anggaran. Plt Gubernur ya tepat gak bisa ambil di situ hanya untuk pembangunan stadion. Saya prediksi tidak bisa diselesaikan dalam waktu dua tahun. Besar sekali utang yang harus dibayar karena setahunnya bisa 600 sampe 700 miliar," jelasnya.
Kata Bastian, pembayaran utang ke SMI juga tidak akan lunas sampai masa jabatan Plt Gubernur selesai.
Program ini disebut Bastian, tiba masa tiba akal. Saat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih menjabat.
Baca Juga: Ngga Ada Akhlak, Sekolah Tutup Malah Jadi Sasaran 3 Komplotan Pencuri
Padahal stadion bukan kebutuhan mendesak saat itu. Apalagi tidak masuk dalam RPJMD.
Rencana awal, Pemprov Sulsel hanya ingin melakukan renovasi. Namun, tekanan dari pecinta bola membuat Nurdin Abdullah nekat melakukan pembongkaran total. Saat itu, Nurdin Abdullah hanya mengandalkan dana pinjaman. MoU dengan PT SMI pun dilakukan.
Kata Bastian, Stadion Mattoanging bisa saja dimasukkan ke RPJMD, namun harus melalui perubahan terlebih dahulu. Jika tertuang dalam RPJMD maka anggarannya tentu diprioritaskan setiap tahun.
Masalahnya adalah, sisa masa jabatan Gubernur sekarang di bawah 3,5 tahun. Di aturan, RPJMD tak boleh lagi diubah dengan masa jabatan sesingkat itu.
"Sebelumnya tidak matang perencanaanya atau apa main bongkar aja. Ini murni kesalahan Gubernur, gak bisa dilimpahkan ke Plt. Plt secara rasional melihat kondisi keuangan saat ini," sebut Bastian.
Menurutnya, satu-satunya jalan untuk tetap membangun kembali stadion itu adalah dilakukan secara bertahap. Pemprov Sulsel juga tidak boleh membiarkan bangunan yang sudah dirobohkan itu terbengkalai. Akan menimbulkan kerugian negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan