SuaraSulsel.id - Transgender di Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan akan membantu.
Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan ada 26 produk kependudukan yang siap diberikan jika dibutuhkan. Termasuk yang mendasar adalah KTP, akta lahir dan kartu keluarga.
Namun, menurutnya, jenis kelamin di KTP harus sesuai dengan akta lahir. Hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
"Walaupun dia transgender, harus mengikut dari akta lahir. Kalau di akta dicantumkan laki-laki maka itu yang dicantumkan di KTP elektronik," jelas Sukarniaty, Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: 7 Kuliner Bugis Makassar Dibungkus Daun Pisang, Nomor 3 jadi Warisan Budaya
Menurutnya, perubahan jenis kelamin bisa dilakukan jika melalui proses pengadilan. Jika jenis kelamin diubah, maka seluruh identitas lainnya juga akan berubah.
"Untuk mengubahnya mereka harus melalui proses di pengadilan terlebih dahulu. Kalau sudah dikabulkan, boleh," jelasnya.
Ia mengaku tak pernah mempersulit warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Apalagi untuk transgender.
"Apalagi sudah ada perintah pusat untuk mempermudah teman trangender, hanya saja tetap mengikut aturan. Proses perubahannya di pengadilan," tukas Sukarniaty.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta pejabat di semua daerah untuk mempermudah proses kepengurusan dokumen kependudukan untuk transgender.
Baca Juga: 9 Informan Ahli Menilai Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel
Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.
"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ujarnya.
Sementara, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.
Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Isa Zega Tolak Salat Berjamaah Gara-Gara Imam Perempuan di Lapas, Identitas Sebenarnya Mulai Terungkap
-
Syarat Berat! Begini Cara Pasukan Transgender AS Agar Tak Dipecat
-
AS Resmi Lakukan Pemisahan Anggota Militer Transgender, Larang Rekrutmen Baru
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting