SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari lalu. Sehari setelah dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo Tanto mengatakan, yang bersangkutan jadi tahanan Lapas Makassar mulai Senin, 26 April 2021. Agung jadi tahanan titipan.
"Iya betul. Yang bersangkutan jadi tahanan titipan KPK mulai hari ini," kata Hernowo saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id
Agung Sucipto, kata Hernowo, juga langsung dimasukkan kedalam penjara. Ia akan dikarantina mandiri selama dua pekan.
"Setelahnya baru akan dilakukan pemeriksaan. Karantina dua minggu dulu," tambahnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan, berkas perkara Agung Sucipto sudah lengkap alias P21. Itulah mengapa Agung Sucipto bisa dipindahkan ke Makassar.
"Sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI
"Senin, 26 April 2021, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka Agung Sucipto," bebernya.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," lanjutnya lagi.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?