SuaraSulsel.id - Polres Minahasa Utara menangkap laki-laki inisial I (19 tahun) karena membunuh seorang nenek bernama Fredrika Maluega (70 tahun).
Korban setiap hari menjual di warung di Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi. Depan RSUD Maria Walanda Maramis.
Alasan pelaku membunuh korban diduga kuat karena pelaku kehabisan kuota internet untuk bermain game online.
Kondisi itu diungkapkan oleh orangtua pelaku, yang melaporkan anaknya sendiri ke kepolisian setempat.
“Dari orang tuanya saya mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya dimunculkan untuk mengambil barang di rumah korban,” ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u dalam konferensi pers, di Mapolres Minut, Selasa (20/4/2021).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, peristiwa pembunuhan Fredrika Maluega alias Oma Nona terjadi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dijelaskan Rahakbau, di warung miliknya, korban selain berjualan makanan dan peralatan rumah tangga, juga menjual pulsa telepon dan internet.
Diketahui, pelaku memasuki warung melalui ventilasi udara. Pelaku mengambil sejumlah barang, diantaranya rokok, snack, voucher pulsa dan dompet milik korban.
“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur terbangun dan kaget. Pelaku juga kaget karena ketahuan, akhirnya pelaku mengambil gunting di warung dan menikam leher korban,” jelas Kapolres Grace Rahakbau.
Baca Juga: Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan bantal lalu kembali menusuk wajah korban.
Diketahui korban tewas di tempat setelah mendapat 21 luka tusukan.
Lanjut Grace, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengenal baik sosok korban. Sehingga ia membunuh karena ketahuan mencuri.
Pelaku sendiri keluar dari rumah korban melalui ventilasi yang sama ketika dia masuk. Namun, upaya melarikan diri pelaku tidak berhasil.
Pada Jumat (16/4/2021) lalu, berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua pelaku, Tim gabungan Polres Minut di bawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap pelaku yang saat itu berada di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Minut.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang dicuri pelaku dari warung milik korban.
Sementara itu, pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC