SuaraSulsel.id - Polres Minahasa Utara menangkap laki-laki inisial I (19 tahun) karena membunuh seorang nenek bernama Fredrika Maluega (70 tahun).
Korban setiap hari menjual di warung di Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi. Depan RSUD Maria Walanda Maramis.
Alasan pelaku membunuh korban diduga kuat karena pelaku kehabisan kuota internet untuk bermain game online.
Kondisi itu diungkapkan oleh orangtua pelaku, yang melaporkan anaknya sendiri ke kepolisian setempat.
“Dari orang tuanya saya mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya dimunculkan untuk mengambil barang di rumah korban,” ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u dalam konferensi pers, di Mapolres Minut, Selasa (20/4/2021).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, peristiwa pembunuhan Fredrika Maluega alias Oma Nona terjadi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dijelaskan Rahakbau, di warung miliknya, korban selain berjualan makanan dan peralatan rumah tangga, juga menjual pulsa telepon dan internet.
Diketahui, pelaku memasuki warung melalui ventilasi udara. Pelaku mengambil sejumlah barang, diantaranya rokok, snack, voucher pulsa dan dompet milik korban.
“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur terbangun dan kaget. Pelaku juga kaget karena ketahuan, akhirnya pelaku mengambil gunting di warung dan menikam leher korban,” jelas Kapolres Grace Rahakbau.
Baca Juga: Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan bantal lalu kembali menusuk wajah korban.
Diketahui korban tewas di tempat setelah mendapat 21 luka tusukan.
Lanjut Grace, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengenal baik sosok korban. Sehingga ia membunuh karena ketahuan mencuri.
Pelaku sendiri keluar dari rumah korban melalui ventilasi yang sama ketika dia masuk. Namun, upaya melarikan diri pelaku tidak berhasil.
Pada Jumat (16/4/2021) lalu, berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua pelaku, Tim gabungan Polres Minut di bawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap pelaku yang saat itu berada di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Minut.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang dicuri pelaku dari warung milik korban.
Sementara itu, pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut