SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar merilis empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Para terduga pelaku yang tertangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar.
Keempat ASN masing-masing diketahui bernama Syafruddin (44 tahun), Muhammad Yarman AP (46 tahun), Irwan Miladji (49 tahun) dan Sabri (44 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Makassar, pada Jumat 23 April 2021, pukul 20.30 Wita malam.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, empat ASN Pemkot Makassar yang tertangkap itu diketahui membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan cara patungan.
Sabu sebanyak dua bungkus dibeli Syafruddin menggunakan uang patungan. Syafruddin sebanyak Rp 600 ribu, Sabri Rp 1 Juta dan Yarman Rp 1 Juta.
Baca Juga: PSS Sleman Rebut Peringkat Ketiga Piala Menpora 2021, Dejan Antonic Puas
"Ditemukan sabu di saku celana sebanyak dua saset. Sabu tersebut berasal dari patungan dari empat orang ini," kata Yudi di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (25/4/2021).
Yudi mengungkapkan bahwa para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Syafruddin berperan sebagai orang yang membeli barang terlarang tersebut di Jalan Pampang.
Sedangkan, ketiga pelaku lain lagi bertindak sebagai pengguna sabu. Untuk digunakan di rumah masing-masing.
"Siapa penjualnya, ini masih kami dalami. Sementara waktu penjualnya itu dari Pampang, S juga membeli di Pampang," ungkap Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, empat ASN Pemkot Makassar yang ditangkap tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu selama satu tahu belakangan ini.
Baca Juga: Kedapatan Bekerja di SPBU Gowa, WN Filipina Ditahan Imigrasi Sulsel
"Dari hasil keterangan. Bahwa sudah setahun," kata dia.
"Statusnya (empat pelaku) masih terduga karena kita masih menunggu hasil Labfor. Status tersangka nanti setelah keluar hasil Labfor," tambah Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024