SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar merilis empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Para terduga pelaku yang tertangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar.
Keempat ASN masing-masing diketahui bernama Syafruddin (44 tahun), Muhammad Yarman AP (46 tahun), Irwan Miladji (49 tahun) dan Sabri (44 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Makassar, pada Jumat 23 April 2021, pukul 20.30 Wita malam.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, empat ASN Pemkot Makassar yang tertangkap itu diketahui membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan cara patungan.
Sabu sebanyak dua bungkus dibeli Syafruddin menggunakan uang patungan. Syafruddin sebanyak Rp 600 ribu, Sabri Rp 1 Juta dan Yarman Rp 1 Juta.
Baca Juga: PSS Sleman Rebut Peringkat Ketiga Piala Menpora 2021, Dejan Antonic Puas
"Ditemukan sabu di saku celana sebanyak dua saset. Sabu tersebut berasal dari patungan dari empat orang ini," kata Yudi di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (25/4/2021).
Yudi mengungkapkan bahwa para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Syafruddin berperan sebagai orang yang membeli barang terlarang tersebut di Jalan Pampang.
Sedangkan, ketiga pelaku lain lagi bertindak sebagai pengguna sabu. Untuk digunakan di rumah masing-masing.
"Siapa penjualnya, ini masih kami dalami. Sementara waktu penjualnya itu dari Pampang, S juga membeli di Pampang," ungkap Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, empat ASN Pemkot Makassar yang ditangkap tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu selama satu tahu belakangan ini.
Baca Juga: Kedapatan Bekerja di SPBU Gowa, WN Filipina Ditahan Imigrasi Sulsel
"Dari hasil keterangan. Bahwa sudah setahun," kata dia.
"Statusnya (empat pelaku) masih terduga karena kita masih menunggu hasil Labfor. Status tersangka nanti setelah keluar hasil Labfor," tambah Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat