SuaraSulsel.id - Kakek berusia 51 tahun di Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial DM alias Papa Appen ditangkap polisi.
Papa Appen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda.
Adapun korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual adalah N masih umur 5 tahun, A umur 6 tahun, dan korban inisial R umur 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com membenarkan, memang ada kejadian pencabulan anak dibawa umur. Pelaku orang tua dengan umur 51 tahun.
Baca Juga: Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, kejadian cabul ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, dan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Messawa.
Seperti salah satu kejadian yang terjadi yang dialami oleh korban N. Kata dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban N, motifnya hanya tertarik dengan korban saat bermain di rumah pelaku.
Pelaku memaksa korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar. Membekap mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
”Pelaku menangkap korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar dengan mulut dibekap. Karena korban tidak berdaya, pelaku melakukan hubungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Korban yang ketakutan keluar dan melarikan diri.
Baca Juga: Setiap Hari Dorong Gerobak, Kakek Penjual Pakis dan Talas Ini Bikin Haru
Terbongkarnya kasus ini atas laporan ibu korban, dimana korban N, mengeluh karena kesakitan. Dari keterangan yang didapat oleh ibu korban terhadap tiga korban. Akhirnya ibunya melaporkannya ke Polres Mamasa. Hingga pelaku berhasil dijemput Resmob Polres Mamasa, di tempat persembunyiannya Belak Kodo Orobua.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Rumah Keluarga Fuji di Padang Disorot, Silsilah Orangtua Jadi Perbincangan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik