SuaraSulsel.id - Kakek berusia 51 tahun di Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial DM alias Papa Appen ditangkap polisi.
Papa Appen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda.
Adapun korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual adalah N masih umur 5 tahun, A umur 6 tahun, dan korban inisial R umur 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com membenarkan, memang ada kejadian pencabulan anak dibawa umur. Pelaku orang tua dengan umur 51 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, kejadian cabul ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, dan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Messawa.
Seperti salah satu kejadian yang terjadi yang dialami oleh korban N. Kata dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban N, motifnya hanya tertarik dengan korban saat bermain di rumah pelaku.
Pelaku memaksa korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar. Membekap mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
”Pelaku menangkap korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar dengan mulut dibekap. Karena korban tidak berdaya, pelaku melakukan hubungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Korban yang ketakutan keluar dan melarikan diri.
Baca Juga: Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun
Terbongkarnya kasus ini atas laporan ibu korban, dimana korban N, mengeluh karena kesakitan. Dari keterangan yang didapat oleh ibu korban terhadap tiga korban. Akhirnya ibunya melaporkannya ke Polres Mamasa. Hingga pelaku berhasil dijemput Resmob Polres Mamasa, di tempat persembunyiannya Belak Kodo Orobua.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik