SuaraSulsel.id - Kakek berusia 51 tahun di Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial DM alias Papa Appen ditangkap polisi.
Papa Appen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda.
Adapun korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual adalah N masih umur 5 tahun, A umur 6 tahun, dan korban inisial R umur 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com membenarkan, memang ada kejadian pencabulan anak dibawa umur. Pelaku orang tua dengan umur 51 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, kejadian cabul ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, dan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Messawa.
Seperti salah satu kejadian yang terjadi yang dialami oleh korban N. Kata dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban N, motifnya hanya tertarik dengan korban saat bermain di rumah pelaku.
Pelaku memaksa korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar. Membekap mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
”Pelaku menangkap korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar dengan mulut dibekap. Karena korban tidak berdaya, pelaku melakukan hubungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Korban yang ketakutan keluar dan melarikan diri.
Baca Juga: Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun
Terbongkarnya kasus ini atas laporan ibu korban, dimana korban N, mengeluh karena kesakitan. Dari keterangan yang didapat oleh ibu korban terhadap tiga korban. Akhirnya ibunya melaporkannya ke Polres Mamasa. Hingga pelaku berhasil dijemput Resmob Polres Mamasa, di tempat persembunyiannya Belak Kodo Orobua.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya
-
Begini Sosok Pelatih Baru PSM Makassar, Datang Bersama Asisten
-
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor? BPKN Gerak Cepat Investigasi