SuaraSulsel.id - Kakek berusia 51 tahun di Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial DM alias Papa Appen ditangkap polisi.
Papa Appen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda.
Adapun korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual adalah N masih umur 5 tahun, A umur 6 tahun, dan korban inisial R umur 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com membenarkan, memang ada kejadian pencabulan anak dibawa umur. Pelaku orang tua dengan umur 51 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, kejadian cabul ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, dan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Messawa.
Seperti salah satu kejadian yang terjadi yang dialami oleh korban N. Kata dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban N, motifnya hanya tertarik dengan korban saat bermain di rumah pelaku.
Pelaku memaksa korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar. Membekap mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
”Pelaku menangkap korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar dengan mulut dibekap. Karena korban tidak berdaya, pelaku melakukan hubungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Korban yang ketakutan keluar dan melarikan diri.
Baca Juga: Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun
Terbongkarnya kasus ini atas laporan ibu korban, dimana korban N, mengeluh karena kesakitan. Dari keterangan yang didapat oleh ibu korban terhadap tiga korban. Akhirnya ibunya melaporkannya ke Polres Mamasa. Hingga pelaku berhasil dijemput Resmob Polres Mamasa, di tempat persembunyiannya Belak Kodo Orobua.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone