Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 11:53 WIB
Dokumentasi pekerja menghubungkan kanal CPI dengan perairan di sekitar Pantai Losari Kota Makasar, Senin 11 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

"Ini sangat aneh sekali. Pada konteks ini sangat jelas ada permufakatan jahat, yang sudah tentu ada dugaan tindak pidana korupsi. Ada paket tidak ada dalam DPA tapi bisa tayang di LPSE," tegasnya.

Ia mengaku proyek bisa tayang di LPSE jika sudah melalui review oleh inspektorat. Kontrak juga bisa jalan jika sudah melalui proses tender di pengadaan barang dan jasa.

ACC mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian bisa bertindak. Untuk memulainya, pihak aparat penegak hukum bisa memeriksa pihak PUTR yang bertandatangan dalam kontrak.

"Ini kan bisa dikata pekerjaan bodong. Parahnya lagi kalau sudah ada pembayaran memakai uang negara," tegasnya.

Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More