Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 11:02 WIB
Menteri Pedagangan Baru Muhammad Lutfi yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi (Foto: Antara)

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi saat sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata JPU Herlina Rauf SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kelik Tri Margo, Senin 19 April 2021.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.

Baca Juga: Muhammad Lutfi Masuk Wacana Menteri yang Akan Dicopot, Diduga Masalah Ini

Herlina mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.

Jaksa menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh Terdakwa Amran Yunus.

"Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memiliki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri," jelas Herlina.

Herlina yang dihubungi kembali dari Jakarta menyatakan terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Rialdi ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut.

Karena dia tidak memiliki prinsip kehati- hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019. Herlina merencanakan untuk menyurati Polda Sulawesi tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok Diklaim Stabil

"Jika Notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji," ujarnya.

Load More