Saat dikonfirmasi ke pelapor, lanjutnya, pelapor mengetahui pelaku pencurian setelah proses penangkapan oleh Polsek Sampuabalo.
"Namun yang aneh adalah, pada isi laporan, pelapor langsung menyebut bahwa pelaku adalah Muslimin CS. Sementara pada proses hukum tidak ada yang menyaksikan bahwa Muslimin merupakan pelakunya," ungkap Abdul Haris.
Kedua, tidak memenuhi alat bukti pada saat proses persidangan.
"Bukti persidangan tidak memenuhi. Barang bukti yang dihadirkan adalah HP OPPO A12 sedangkan dalam laporan tertera barang bukti yang hilang adalah HP OPPO A11 K. Ibarat kasus motor mio yang hilang, yang dibawa di persidangan adalah motor scorpion," lanjutnya.
Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik Polisi Naik Dua Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Selain dua kejanggalan tersebut, barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta juga tidak dimunculkan dalam fakta persidangan. Sementara dalam hasil bacaan dakwaan, hakim dapat menguraikan jumlah pecahan uang.
"Berikutnya adalah ibunya. Barang bukti yang diambil adalah uang PKH Ibu RM, senilai Rp 200 ribu dijadikan barang bukti disita dan disuruh menandatangani berita acara penyitaan yang dia tidak ketahui," urainya.
Hal yang paling menarik perhatian adalah RM dan AG mengaku disiksa untuk mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Bahwa benar anak bernama AG alias NI, selama proses pemeriksaan anak tersebut mengalami penyiksaan secara berulang, untuk mengakui perbuatan tindak pidana, yang sama sekali mereka tidak melakukannya," ucap Abdul Haris.
"Sementara itu adik kita RM mengaku pencurian tersebut bukanlah dia pelakunya. Akan tetapi karena dipukul sebanyak dua kali dan diancam akan dibunuh oleh oknum polisi, dia lantas memberi keterangan bohong. Juga saudara kita AG dilempar menggunakan asbak," tutupnya.
Baca Juga: Kerahkan 800 Personel, Tempat Ngabuburit di Bogor Bakal Diawasi Polisi
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan