Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 April 2021 | 13:43 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Load More