SuaraSulsel.id - Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR satu minggu sebelum lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak mampu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh.
Pengusaha wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau merasa tidak mampu membayar THR,".
Baca Juga: Sepekan Jelang Lebaran 2021, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin 12 April 2021.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Sosialisasikan di Operasi Keselamatan Jaya 2021
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Berita Terkait
-
Kecemasan Anak Pasca Libur Lebaran, Orang Tua dan Guru Diminta Siapkan Strategi Adaptasi Sekolah
-
BRI Bangun Posko BUMN saat Arus Balik Lebaran 2025 untuk Kemudahan Pemudik
-
Berita Kemarin: Banjir Kepung Permukiman Warga, JLF Sepi Pengunjung Imbas Ekonomi Lesu
-
Baru 6 Hari Tayang, Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton!
-
Post-Holiday Blues Hantui Setelah Lebaran? Ini Gejala dan Cara Mengatasinya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya