SuaraSulsel.id - Ketua DPC Gerindra Kota Makassar Eric Horas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 8 April 2021.
Eric Horas hadir memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, kesaksiannya tidak pada inti kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur oleh Nurdin Abdullah.
Menurut Eric Horas, dirinya diminta jadi saksi karena Muhammad Fathul Fauzy Nurdin atau yang kerap disapa Uji, Putra Nurdin Abdullah pernah melakukan transaksi di tokonya.
Pembayaran dilakukan Uji dengan mentransfer uang ke rekening Eric Horas sesuai harga mesin kapal yang dibelinya.
"Putra NA memang pernah membeli mesin kapal di toko kami, itu saja. Bukti transaksinya juga masih ada," singkat Eric, Jumat 9 April 2021.
Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Nurdin Abdulah dan telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi pada Rabu (7/4/2021).
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar yang diserahkan Edy Rahmat dari Agung Sucipto. Selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar dan pertengahan Februari sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar