SuaraSulsel.id - Ketua DPC Gerindra Kota Makassar Eric Horas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 8 April 2021.
Eric Horas hadir memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, kesaksiannya tidak pada inti kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur oleh Nurdin Abdullah.
Menurut Eric Horas, dirinya diminta jadi saksi karena Muhammad Fathul Fauzy Nurdin atau yang kerap disapa Uji, Putra Nurdin Abdullah pernah melakukan transaksi di tokonya.
Pembayaran dilakukan Uji dengan mentransfer uang ke rekening Eric Horas sesuai harga mesin kapal yang dibelinya.
"Putra NA memang pernah membeli mesin kapal di toko kami, itu saja. Bukti transaksinya juga masih ada," singkat Eric, Jumat 9 April 2021.
Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Nurdin Abdulah dan telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi pada Rabu (7/4/2021).
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar yang diserahkan Edy Rahmat dari Agung Sucipto. Selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar dan pertengahan Februari sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar