Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 April 2021 | 05:49 WIB
Gubernur di Pulau Sulawesi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis 8 April 2021 / [BeritaManado.com]

Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi.

Salah satu undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No. 13 Tahun 1964.

Hal ini mengingat UU No. 13 Tahun 1964 masih mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam satu undang-undang.

erdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.IIVIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Ini Desa Kaya di Pulau Sulawesi, Warganya Dilarang Bayar Pajak

Load More