Gusti mengatakan, perlu dipahami bahwa Pedoman Media adalah media online yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya Pedoman Media secara legitimasi sudah mendapat pengakuan Dewan Pers.
"Jadi semua produk berita yang kami hasilkan itu karya jurnalistik. Yang secara legitimasi diakui Dewan Pers. Kan menjadi rancu kalau kami menghasilkan produk pers yang diakui oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara (Dewan Pers) lalu itu dibatalkan," katanya.
Gusti juga mempersoalkan motif laporan Raymond karena adanya link berita yang di-share ke media sosial. Menurutnya, apa yang salah dari link berita yang disebar ke medsos.
Secara prinsip, tidak ada larangan menyebarkan link berita ke medsos manapun. Karena medsos memang sudah menjadi wadah penyaluran informasi untuk publik bagi media-media digital.
"Sepanjang isinya memenuhi unsur unsur jurnalistik sesuai kode etik kan tidak ada masalah," katanya.
Yang dilarang adalah melempar link berita ke media sosial lalu wartawan menyertakan komentarnya pada link berita itu. Kata Gusti, hal itu memang tidak boleh dilakukan wartawan. Apalagi jika komentarnya berisi opini.
Karena itu Gusti berharap semua pihak dengan kesadaran hukum mendudukkan masalah ini pada tempatnya.
Kuasa Hukum Pedoman Media Muhammad Nur mengatakan, laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel tak bisa diteruskan. Karena bukan ranah pidana. Apa yang dilaporkan Raymond berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik.
"Produk jurnalistik itu diatur dengan UU Pers. UU ini kedudukannya leg spesialis. Artinya dia lahir secara khusus untuk dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa pers," kata Nur.
Baca Juga: Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Terkait berita yang dimuat Pedoman Media, kata Nur, harusnya dibawa ke Dewan Pers. Agar bisa diteliti di bagian mana yang menurut pelapor yang merugikan mereka.
"Dewan Pers itu kan paling paham soal produk-produk berita. Di sanalah tempatnya diuji. Setelah itu Dewan Pers memutuskan apa yang paling adil bagi dua belah pihak," jelas Nur.
Jika dalam berita tidak memenuhi unsur unsur jurnalistik yang benar tentu Dewan Pers akan bersikap terhadap media yang bersangkutan. Sebaliknya, jika berita itu sudah memenuhi unsur, maka kepada pelapor tetap dibuka ruang untuk memberi klarifikasi.
Dikatakan Nur, pelaporan ke polisi juga kecenderungannya tetap kembali ke Dewan Pers. Sebab untuk menguji berita itu nanti, polisi butuh pandangan ahli. Dan ahlinya ada di Dewan Pers.
Karenanya, Nur menyarankan Raymond menempuh jalur penyelesaian yang lebih efektif. Yaitu ke Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat 2025
-
Ira Puspadewi: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo
-
Seluruh Rumah di Makassar Wajib Punya Tempat Pemilahan Sampah, Ini Alasannya!
-
Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
-
Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?