SuaraSulsel.id - Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru dan salah alamat. Yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana.
"Jelas keliru dan salah alamat. Karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam UU Pers," kata Gusti Palumpun, Kamis 8 April 2021.
Raymond Arfandy melaporkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan ke Polda Sulsel. Terkait berita berjudul "Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya". Berita ini dimuat pada 3 April 2021.
Berita ini adalah tindak lanjut dari berita sebelumnya berjudul "Telan Rp 9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK" yang dimuat pada 13 Maret 2021.
Menurut Gusti, tidak ada yang keliru dari berita itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta-fakta lapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.
Prinsip cover both side, kata Gusti, sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif UU Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.
"Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait," jelasnya.
Selanjutnya menurut Gusti, pihak kepolisian juga mestinya memahami bahwa karya jurnalistik diselesaikan seperti layaknya sengketa pers. Bukan digiring ke ranah pidana.
Apalagi sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers mengenai hal itu. Dalam MoU tersebut, Polri dan Dewan Pers telah bersepakat mengenai permasalahan produk jurnalistik yang harus diselesaikan lewat sengketa pers. Di mana muaranya kembali ke Dewan Pers. Bukan digiring ke ranah pidana.
Baca Juga: Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
"Jadi mestinya kan Raymond ini kalau keberatan dengan berita kami ya melapornya ke Dewan Pers. Kalau tidak terima isi beritanya kan sederhana saja. Ada hak jawab. Bukan justru mendorong kasusnya ke ranah pidana. Ini mestinya dipahami. Jangan sedikit-sedikit main pidana. Main lapor. Harus pahamlah salurannya. Supaya kita sama-sama berjalan di atas aturan," paparnya.
Seharusnya polisi juga paham kedudukan pers. Jika seseorang keberatan dengan sebuah berita, maka idealnya laporan itu ditolak. Dan mengarahkannya pada saluran yang benar.
"Yang benar mana? Ya ke Dewan Pers," katanya.
Menurut Gusti Palumpun, ini penting dipahami bersama. Agar jelas ada pemisah antara sengketa pers dan sengketa pidana.
"Kalau tidak maka aturan menjadi kabur. Termasuk MoU yang telah disepakati bersama, Polri-Dewan Pers tidak menjadi sia sia," paparnya.
Gusti menjelaskan, kalau semua laporan sengketa pers digiring ke pidana lalu apa artinya UU Pers itu. Apa artinya leg spesialis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular