SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy turut diperiksa tim penyidik KPK, Rabu, 7 April 2021.
Fathul Fauzy dimintai keterangan soal aliran dana dari tersangka Nurdin Abdullah ke rekeningnya.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Fathul Fauzy didalami pengetahuannya, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis, 9 April 2021.
Tak hanya putra bungsu Nurdin Abdullah, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.
Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel.
"Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto," jelasnya.
Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek," jelas Ali.
Baca Juga: Telisik Transaksi Uang Sang Ayah, KPK Periksa Anak Gubernur Nurdin Abdullah
Saksi lainnya yakni Jhon Theodore, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan. Ali mengaku informasi selanjutnya akan terus diperbarui oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
9 Titik Rawan Banjir di Kota Makassar
-
Ini 3 Calon Rektor Unhas Hasil Pemilihan Anggota Senat
-
Bakal Calon Rektor Unhas Ini Janji Bangun Jalan Layang di Kampus
-
Frederik Kalalembang ke Pandji Pragiwaksono: Harkat Orang Toraja Tak Layak Dijadikan Candaan
-
Sop Duren Samata Viral di MTF Market! Rahasia Rasa Bikin Nagih Terungkap