SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy turut diperiksa tim penyidik KPK, Rabu, 7 April 2021.
Fathul Fauzy dimintai keterangan soal aliran dana dari tersangka Nurdin Abdullah ke rekeningnya.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Fathul Fauzy didalami pengetahuannya, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis, 9 April 2021.
Tak hanya putra bungsu Nurdin Abdullah, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.
Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel.
"Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto," jelasnya.
Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek," jelas Ali.
Baca Juga: Telisik Transaksi Uang Sang Ayah, KPK Periksa Anak Gubernur Nurdin Abdullah
Saksi lainnya yakni Jhon Theodore, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan. Ali mengaku informasi selanjutnya akan terus diperbarui oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas