SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dijadwalkan diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Rabu, 7 April 2021, pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali, selain Fathul Fauzy, KPK juga akan memeriksa pengusaha Raymond Ardan Arfandy, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan dan satu pengusaha lagi Jhon Theodore.
Jhon Theodore dan Rudy Ramlan sebelumnya sempat dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa, akan tetapi mangkir.
Kemarin, Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Mahasiswa atas nama Muhammad Irham Samad, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas.
Beredar kabar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah berkaitan dengan pengadaan jet ski.
Hal tersebut diketahui dari pengurus Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Achmad Zulkarnaen. Irham Samad adalah Direktur BPPD Sulsel.
Achmad Zulkarnain membenarkan adanya pemanggilan Irham Samad, namun sebagai saksi. Ia mengaku Irham Samad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengelola Jet Ski di Makassar.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Sementara Eric Horas adalah pemilik dealer Jet Ski Yamaha. Nurdin memang diketahui baru-baru membeli Jet Ski dalam jumlah yang banyak.
KPK sendiri menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah