SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dijadwalkan diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Rabu, 7 April 2021, pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali, selain Fathul Fauzy, KPK juga akan memeriksa pengusaha Raymond Ardan Arfandy, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan dan satu pengusaha lagi Jhon Theodore.
Jhon Theodore dan Rudy Ramlan sebelumnya sempat dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa, akan tetapi mangkir.
Kemarin, Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Mahasiswa atas nama Muhammad Irham Samad, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas.
Beredar kabar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah berkaitan dengan pengadaan jet ski.
Hal tersebut diketahui dari pengurus Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Achmad Zulkarnaen. Irham Samad adalah Direktur BPPD Sulsel.
Achmad Zulkarnain membenarkan adanya pemanggilan Irham Samad, namun sebagai saksi. Ia mengaku Irham Samad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengelola Jet Ski di Makassar.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Sementara Eric Horas adalah pemilik dealer Jet Ski Yamaha. Nurdin memang diketahui baru-baru membeli Jet Ski dalam jumlah yang banyak.
KPK sendiri menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN