SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dijadwalkan diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Rabu, 7 April 2021, pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali, selain Fathul Fauzy, KPK juga akan memeriksa pengusaha Raymond Ardan Arfandy, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan dan satu pengusaha lagi Jhon Theodore.
Jhon Theodore dan Rudy Ramlan sebelumnya sempat dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa, akan tetapi mangkir.
Kemarin, Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Mahasiswa atas nama Muhammad Irham Samad, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas.
Beredar kabar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah berkaitan dengan pengadaan jet ski.
Hal tersebut diketahui dari pengurus Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Achmad Zulkarnaen. Irham Samad adalah Direktur BPPD Sulsel.
Achmad Zulkarnain membenarkan adanya pemanggilan Irham Samad, namun sebagai saksi. Ia mengaku Irham Samad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengelola Jet Ski di Makassar.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Sementara Eric Horas adalah pemilik dealer Jet Ski Yamaha. Nurdin memang diketahui baru-baru membeli Jet Ski dalam jumlah yang banyak.
KPK sendiri menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Cek Fakta: Pemprov Sulsel Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan Bapenda
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Ulang Ratusan Kepsek yang Mundur: Ada Kembali, Ada Terbuang?
-
Pasca Gempa: Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jembatan III Palu
-
Kejati Sita Dokumen Penting Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar Disdik Sulsel
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati