SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dijadwalkan diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Rabu, 7 April 2021, pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali, selain Fathul Fauzy, KPK juga akan memeriksa pengusaha Raymond Ardan Arfandy, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan dan satu pengusaha lagi Jhon Theodore.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Jhon Theodore dan Rudy Ramlan sebelumnya sempat dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa, akan tetapi mangkir.
Kemarin, Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Mahasiswa atas nama Muhammad Irham Samad, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas.
Beredar kabar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah berkaitan dengan pengadaan jet ski.
Hal tersebut diketahui dari pengurus Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Achmad Zulkarnaen. Irham Samad adalah Direktur BPPD Sulsel.
Achmad Zulkarnain membenarkan adanya pemanggilan Irham Samad, namun sebagai saksi. Ia mengaku Irham Samad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengelola Jet Ski di Makassar.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?
Sementara Eric Horas adalah pemilik dealer Jet Ski Yamaha. Nurdin memang diketahui baru-baru membeli Jet Ski dalam jumlah yang banyak.
KPK sendiri menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak