SuaraSulsel.id - Kebun Raya Megawati Soekarnoputri jadi arena latihan perang hutan dan menembak sniper Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Brimob Polda Sulawesi Utara sudah memulai latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper penembak SO, dan anti anarkis.
Pelatihan kemampuan ini dibuka Dansat Brimob Sulawesi Utara Kombes Pol Brury Soekotjo Adhyakso Putro.
“Rencana kegiatan latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper, Penembak SO, dan anti anarkis Satuan Brimob Polda Sulut akan berlangsung selama lima hari,” ungkap Brury Soekotjo Adhyakso Putro kepada BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Acara pembukaan dihadiri Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaja Legi, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono, dan Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos.
Rudi Hartono mengatakan keputusan menjadikan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebagai tempat latihan Brimob, berawal saat melakukan survei bersama Bupati James Sumendap tanah di Mangkit, Kecamatan Ratatotok.
Setelah meninjau lokasi kebun raya dan akhirnya berencana melakukan latihan Brimob di daerah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
“Jadi Satuan Brimob sudah lakukan survei dan kebun raya direncanakan jadi tempat latihan, sekaligus kegiatan pengamanan di situ,” katanya.
Baca Juga: Kisruh Internal Berujung Pengepungan Mabes Polri oleh Sniper Brimob
Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Sebelumnya, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono meminta seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dalam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Rudi mengungkapkan sejak kegiatan penegakan hukum di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, hingga saat ini sudah sekitar enam orang yang ditahan.
Bahkan menurutnya, ada tiga kasus di bulan Maret, yakni LP Nomor 33/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan tersangka berinisial A, kemudian LP Nomor 34/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan tersangkan inisial R, dan LP Nomor 36/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan tersangka inisial I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami