SuaraSulsel.id - Kebun Raya Megawati Soekarnoputri jadi arena latihan perang hutan dan menembak sniper Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Brimob Polda Sulawesi Utara sudah memulai latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper penembak SO, dan anti anarkis.
Pelatihan kemampuan ini dibuka Dansat Brimob Sulawesi Utara Kombes Pol Brury Soekotjo Adhyakso Putro.
“Rencana kegiatan latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper, Penembak SO, dan anti anarkis Satuan Brimob Polda Sulut akan berlangsung selama lima hari,” ungkap Brury Soekotjo Adhyakso Putro kepada BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Acara pembukaan dihadiri Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaja Legi, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono, dan Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos.
Rudi Hartono mengatakan keputusan menjadikan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebagai tempat latihan Brimob, berawal saat melakukan survei bersama Bupati James Sumendap tanah di Mangkit, Kecamatan Ratatotok.
Setelah meninjau lokasi kebun raya dan akhirnya berencana melakukan latihan Brimob di daerah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
“Jadi Satuan Brimob sudah lakukan survei dan kebun raya direncanakan jadi tempat latihan, sekaligus kegiatan pengamanan di situ,” katanya.
Baca Juga: Kisruh Internal Berujung Pengepungan Mabes Polri oleh Sniper Brimob
Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Sebelumnya, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono meminta seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dalam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Rudi mengungkapkan sejak kegiatan penegakan hukum di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, hingga saat ini sudah sekitar enam orang yang ditahan.
Bahkan menurutnya, ada tiga kasus di bulan Maret, yakni LP Nomor 33/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan tersangka berinisial A, kemudian LP Nomor 34/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan tersangkan inisial R, dan LP Nomor 36/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan tersangka inisial I.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!