SuaraSulsel.id - Kebun Raya Megawati Soekarnoputri jadi arena latihan perang hutan dan menembak sniper Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Brimob Polda Sulawesi Utara sudah memulai latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper penembak SO, dan anti anarkis.
Pelatihan kemampuan ini dibuka Dansat Brimob Sulawesi Utara Kombes Pol Brury Soekotjo Adhyakso Putro.
“Rencana kegiatan latihan pemeliharaan kemampuan Jungle Warfare, sniper, Penembak SO, dan anti anarkis Satuan Brimob Polda Sulut akan berlangsung selama lima hari,” ungkap Brury Soekotjo Adhyakso Putro kepada BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Acara pembukaan dihadiri Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaja Legi, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono, dan Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos.
Rudi Hartono mengatakan keputusan menjadikan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebagai tempat latihan Brimob, berawal saat melakukan survei bersama Bupati James Sumendap tanah di Mangkit, Kecamatan Ratatotok.
Setelah meninjau lokasi kebun raya dan akhirnya berencana melakukan latihan Brimob di daerah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
“Jadi Satuan Brimob sudah lakukan survei dan kebun raya direncanakan jadi tempat latihan, sekaligus kegiatan pengamanan di situ,” katanya.
Baca Juga: Kisruh Internal Berujung Pengepungan Mabes Polri oleh Sniper Brimob
Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Sebelumnya, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono meminta seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dalam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Rudi mengungkapkan sejak kegiatan penegakan hukum di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, hingga saat ini sudah sekitar enam orang yang ditahan.
Bahkan menurutnya, ada tiga kasus di bulan Maret, yakni LP Nomor 33/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan tersangka berinisial A, kemudian LP Nomor 34/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan tersangkan inisial R, dan LP Nomor 36/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan tersangka inisial I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Semua Wilayah Sulsel Rawan Banjir? BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Pengusaha Makassar Laporkan Wakil Wali Kota ke Polisi, Ini Kasusnya
-
Komentar 3 Calon Rektor Unhas Usai Pemilihan, Siapa Bakal Taklukkan MWA?
-
Suara Nyanyian Picu Pertumpahan Darah, Ayah-Menantu Tewas di Gowa
-
Pandji Pragiwaksono Dikecam! Antropolog: Tidak Pantas Dijadikan Lelucon