SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono meminta seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dalam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Rudi mengungkapkan sejak kegiatan penegakan hukum di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri hingga saat ini sudah sekitar enam orang yang ditahan.
Bahkan menurutnya, ada tiga kasus di bulan Maret, yakni LP Nomor 33/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan tersangka berinisial A, kemudian LP Nomor 34/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan tersangkan inisial R, dan LP Nomor 36/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan tersangka inisial I.
Adapun ketiga tersangka tersebut disebutnya sebagai orang yang menyuruh atau membiayai atau kepala rambangan bagi orang-orang yang bekerja di kebun raya.
Sedangkan barang bukti yang disita, yakni 6 buah linggis, 4 karung RAB dan diambil sebagian sebagai sampel, 3 buah martil dan sekop, serta alat komunikasi.
“Ketiga tersangka sudah ditahan dan sudah dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi,” katanya kepada BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Sementara bagi ketiga tersangka, pihaknya menerapkan pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, dan dengan denda paling sedikit 10 Miliar Rupiah dan paling banyak 100 Miliar Rupiah.
Lanjut ketika disinggung apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum di pemerintahan, dirinya menepisnya dengan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada indikasi ke arah tersebut.
Baca Juga: Megawati Ajak Kader PDIP Belajar Politik dari 'Kodok', Apa Maksudnya?
“Belum tercium keterlibatan pejabat pemerintah. Sebab kami dan Pemda berkomitmen untuk memberantas agar kebun raya tidak ada penambang ilegal. Kami tidak akan berhenti dan terus lakukan penangkapan jika aksi masih berlanjut,” tutupnya.
Sementara dalam mencegah terjadinya perusakan di kebun raya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat pemasangan papan imbauan beberapa kali.
“Jadi ini merupakan upaya hukum terakhir. Sebab kita akan tindak tegas siapa pun yang masuk ke kebun raya tanpa ijin dan melakukan penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas AKBP Rudi Hartono, di Mapolres Minahasa Tenggara, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya memastikan akan tetap melakukan razia berkesinambungan dan bahkan sudah membentuk tim.
“Kalau dulu dengan pasukan besar kita masuk lokasi sudah bocor, saat ini kita bentuk tim reaksi cepat dengan jumlah personil yang tidak banyak atau sekitar 15 sampai 20 orang. Nanti mereka langsung terjun lokasi setiap hari,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
-
Perusahaan Jamin Keamanan PLTSa Makassar, Ajak Warga Tamalanrea Studi Banding ke China
-
Angka Kematian Jemaah Haji Sulsel Tinggi, Gus Irfan: Ada yang Harus Dibenahi!