SuaraSulsel.id - Penyu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, jual-beli penyu, termasuk telurnya sangat dilarang di negeri ini.
Namun baru-baru ini Sahabat Penyu Sulawesi Barat mengaku telah mendapatkan laporan adanya penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut agar bisa segera bisa terdeteksi siapa pelakunya.
"Hari ini, kami mendapat laporan bahwa di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene telah ditemukan seorang penjual ikan yang juga menjual telur penyu," kata Yusri Mampi saat dihubungi dari Mamuju, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
Yusri mensinyalir, aktivitas penjualan telur penyu itu meningkat pada setiap musim bertelur penyu. Ia meminta, Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya kepolisian, rajin melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional agar tidak ada lagi telur penyu yang dijual bebas di pasar tradisional.
"Mengingat penyu adalah salah satu satwa yang keberadaannya dilindungi penuh undang-undang. Semoga pihak kepolisian giat melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi eksploitasi penyu dan memperdagangkan telurnya," ujar Yusri Mampi.
"Jika ini rutin dilakukan petugas, saya optimistis angka perburuan telur penyu akan menurun dan bisa saja dihentikan ketika tidak ada lagi permintaan pasar," tambahnya.
Ketua Sahabat Penyu Sulbar itu juga berharap, kasus pembantaian penyu yang pernah terjadi di Kabupaten Mamuju tidak terulang lagi.
Baca Juga: Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
"Kami berharap, tidak ada lagi kasus pembantaian penyu, seperti yang pernah terjadi di Mamuju. Untuk itu, kami berharap dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi dan apabila diperdagangkan apalagi dibantai, maka dapat dijerat pidana," kata Yusri Mampi.
Berita Terkait
-
Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
-
Jual Beli Penyu Sisik dan Telurnya Membuat Spesies Ini Sebentar Lagi Punah
-
Anak Cucu Kita Mungkin Tak Pernah Ketemu Penyu Sisik dan Hijau Lagi
-
Penyu Sisik dan Hijau Khas Bangka Belitung Sebentar Lagi Mungkin Musnah
-
Jaga Ekosistem Laut, Ratusan Anak Penyu di Lepasliarkan di Pantai Cilacap
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar