SuaraSulsel.id - Penyu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, jual-beli penyu, termasuk telurnya sangat dilarang di negeri ini.
Namun baru-baru ini Sahabat Penyu Sulawesi Barat mengaku telah mendapatkan laporan adanya penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut agar bisa segera bisa terdeteksi siapa pelakunya.
"Hari ini, kami mendapat laporan bahwa di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene telah ditemukan seorang penjual ikan yang juga menjual telur penyu," kata Yusri Mampi saat dihubungi dari Mamuju, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
Yusri mensinyalir, aktivitas penjualan telur penyu itu meningkat pada setiap musim bertelur penyu. Ia meminta, Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya kepolisian, rajin melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional agar tidak ada lagi telur penyu yang dijual bebas di pasar tradisional.
"Mengingat penyu adalah salah satu satwa yang keberadaannya dilindungi penuh undang-undang. Semoga pihak kepolisian giat melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi eksploitasi penyu dan memperdagangkan telurnya," ujar Yusri Mampi.
"Jika ini rutin dilakukan petugas, saya optimistis angka perburuan telur penyu akan menurun dan bisa saja dihentikan ketika tidak ada lagi permintaan pasar," tambahnya.
Ketua Sahabat Penyu Sulbar itu juga berharap, kasus pembantaian penyu yang pernah terjadi di Kabupaten Mamuju tidak terulang lagi.
Baca Juga: Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
"Kami berharap, tidak ada lagi kasus pembantaian penyu, seperti yang pernah terjadi di Mamuju. Untuk itu, kami berharap dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi dan apabila diperdagangkan apalagi dibantai, maka dapat dijerat pidana," kata Yusri Mampi.
Berita Terkait
-
Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
-
Jual Beli Penyu Sisik dan Telurnya Membuat Spesies Ini Sebentar Lagi Punah
-
Anak Cucu Kita Mungkin Tak Pernah Ketemu Penyu Sisik dan Hijau Lagi
-
Penyu Sisik dan Hijau Khas Bangka Belitung Sebentar Lagi Mungkin Musnah
-
Jaga Ekosistem Laut, Ratusan Anak Penyu di Lepasliarkan di Pantai Cilacap
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf