Muhammad Taufiq
Minggu, 04 April 2021 | 17:02 WIB
Ilustrasi telur penyu (Twitter/@SarGlagahwil5)

SuaraSulsel.id - Penyu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, jual-beli penyu, termasuk telurnya sangat dilarang di negeri ini.

Namun baru-baru ini Sahabat Penyu Sulawesi Barat mengaku telah mendapatkan laporan adanya penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut agar bisa segera bisa terdeteksi siapa pelakunya.

"Hari ini, kami mendapat laporan bahwa di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene telah ditemukan seorang penjual ikan yang juga menjual telur penyu," kata Yusri Mampi saat dihubungi dari Mamuju, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).

Jepretan laporan telur penyu dijual bebas di Majene [Foto: Antara]

Yusri mensinyalir, aktivitas penjualan telur penyu itu meningkat pada setiap musim bertelur penyu. Ia meminta, Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.

Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya kepolisian, rajin melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional agar tidak ada lagi telur penyu yang dijual bebas di pasar tradisional.

"Mengingat penyu adalah salah satu satwa yang keberadaannya dilindungi penuh undang-undang. Semoga pihak kepolisian giat melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi eksploitasi penyu dan memperdagangkan telurnya," ujar Yusri Mampi.

"Jika ini rutin dilakukan petugas, saya optimistis angka perburuan telur penyu akan menurun dan bisa saja dihentikan ketika tidak ada lagi permintaan pasar," tambahnya.

Ketua Sahabat Penyu Sulbar itu juga berharap, kasus pembantaian penyu yang pernah terjadi di Kabupaten Mamuju tidak terulang lagi.

Baca Juga: Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar

"Kami berharap, tidak ada lagi kasus pembantaian penyu, seperti yang pernah terjadi di Mamuju. Untuk itu, kami berharap dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi dan apabila diperdagangkan apalagi dibantai, maka dapat dijerat pidana," kata Yusri Mampi.

Load More