SuaraSulsel.id - Penyu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, jual-beli penyu, termasuk telurnya sangat dilarang di negeri ini.
Namun baru-baru ini Sahabat Penyu Sulawesi Barat mengaku telah mendapatkan laporan adanya penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut agar bisa segera bisa terdeteksi siapa pelakunya.
"Hari ini, kami mendapat laporan bahwa di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene telah ditemukan seorang penjual ikan yang juga menjual telur penyu," kata Yusri Mampi saat dihubungi dari Mamuju, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
Yusri mensinyalir, aktivitas penjualan telur penyu itu meningkat pada setiap musim bertelur penyu. Ia meminta, Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya kepolisian, rajin melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional agar tidak ada lagi telur penyu yang dijual bebas di pasar tradisional.
"Mengingat penyu adalah salah satu satwa yang keberadaannya dilindungi penuh undang-undang. Semoga pihak kepolisian giat melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi eksploitasi penyu dan memperdagangkan telurnya," ujar Yusri Mampi.
"Jika ini rutin dilakukan petugas, saya optimistis angka perburuan telur penyu akan menurun dan bisa saja dihentikan ketika tidak ada lagi permintaan pasar," tambahnya.
Ketua Sahabat Penyu Sulbar itu juga berharap, kasus pembantaian penyu yang pernah terjadi di Kabupaten Mamuju tidak terulang lagi.
Baca Juga: Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
"Kami berharap, tidak ada lagi kasus pembantaian penyu, seperti yang pernah terjadi di Mamuju. Untuk itu, kami berharap dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi dan apabila diperdagangkan apalagi dibantai, maka dapat dijerat pidana," kata Yusri Mampi.
Berita Terkait
-
Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan ke Laut di Aceh Besar
-
Jual Beli Penyu Sisik dan Telurnya Membuat Spesies Ini Sebentar Lagi Punah
-
Anak Cucu Kita Mungkin Tak Pernah Ketemu Penyu Sisik dan Hijau Lagi
-
Penyu Sisik dan Hijau Khas Bangka Belitung Sebentar Lagi Mungkin Musnah
-
Jaga Ekosistem Laut, Ratusan Anak Penyu di Lepasliarkan di Pantai Cilacap
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN