SuaraSulsel.id - Pelaku perdagangan kayu jenis Kaloju dan Nato dibekuk Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penahanan ini dilakukan lantaran pelaku tidak mengantongi dokumen sah alias ilegal.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir sepekan, maka Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
"Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, telah menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan dari Wasuponda tujuan Keera, Kabupaten Wajo," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
"Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya," katanya.
Menurut dia, KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku, sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulsel dapat dihentikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur tujuan UD ASTI di Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, pekan lalu telah menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengangkut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.
Sementara akibat perbuatan tersangka, lanjut Dodi, pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
Berita Terkait
-
Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
-
Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis
-
Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Itu KLB Ilegal Abal-abal!
-
Bertaruh Nyawa di Tebing Curam, Polsek Dlingo Ringkus Penebang Kayu Ilegal
-
Kronologi Tewasnya 3 Penambang Emas Ilegal karena Keracunan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu