SuaraSulsel.id - Pelaku perdagangan kayu jenis Kaloju dan Nato dibekuk Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penahanan ini dilakukan lantaran pelaku tidak mengantongi dokumen sah alias ilegal.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir sepekan, maka Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
"Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, telah menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan dari Wasuponda tujuan Keera, Kabupaten Wajo," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
"Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya," katanya.
Menurut dia, KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku, sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulsel dapat dihentikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur tujuan UD ASTI di Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, pekan lalu telah menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengangkut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.
Sementara akibat perbuatan tersangka, lanjut Dodi, pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
Berita Terkait
-
Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
-
Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis
-
Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Itu KLB Ilegal Abal-abal!
-
Bertaruh Nyawa di Tebing Curam, Polsek Dlingo Ringkus Penebang Kayu Ilegal
-
Kronologi Tewasnya 3 Penambang Emas Ilegal karena Keracunan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN