SuaraSulsel.id - Pelaku perdagangan kayu jenis Kaloju dan Nato dibekuk Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penahanan ini dilakukan lantaran pelaku tidak mengantongi dokumen sah alias ilegal.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir sepekan, maka Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
"Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, telah menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan dari Wasuponda tujuan Keera, Kabupaten Wajo," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).
"Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya," katanya.
Menurut dia, KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku, sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulsel dapat dihentikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur tujuan UD ASTI di Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, pekan lalu telah menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengangkut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.
Sementara akibat perbuatan tersangka, lanjut Dodi, pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
Berita Terkait
-
Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi
-
Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis
-
Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Itu KLB Ilegal Abal-abal!
-
Bertaruh Nyawa di Tebing Curam, Polsek Dlingo Ringkus Penebang Kayu Ilegal
-
Kronologi Tewasnya 3 Penambang Emas Ilegal karena Keracunan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan