SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 28 Maret 2021.
Dia menyatakan LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan.
Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.
“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.
Edwin menjelaskan perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.
Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” tegas Edwin.
Sebelumnya kekerasan menimpa jurnalis Tempo dimana korban dilaporkan ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya, bahkan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam.
Kekerasan itu diterima korban saat melakukan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/2021). Demikian yang disampaikan Pimpinan Majalah Tempo dalam pemberitaan di sejumlah media. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI