SuaraSulsel.id - Aparatur sipil negara atau ASN di lima daerah di Sulawesi Selatan disebut rawan korupsi. Alasannya, karena tak punya kode etik dan kode perilaku ASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat lima daerah di Sulsel yang rawan tindak pidana korupsi adalah Kabupaten Jeneponto, Luwu Utara, Pinrang, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan tidak adanya peraturan kode etik, mengakibatkan banyaknya pelanggaran etika. Paling rawan adalah kasus pidana korupsi.
"Saat ini banyak terjadi kasus korupsi yang menyeret kepala daerah, yang di dalamnya juga menyeret oknum ASN sebagai pelaksananya. Karena itu tadi, tidak punya acuan kode etik pegawai," ucap Agus pada sosialisasi virtual peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, Kamis, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung
Di Indonesia sendiri, kata Agus, terdapat 404 instansi atau 56 persen yang telah memiliki peraturan tentang kode etik dan kode perilaku ASN.
Sedangkan sebanyak 313 Instansi atau sebesar 44 persen lainnya belum memiliki peraturan dimaksud.
"Jumlah tersebut tentunya masih belum ideal. Seharusnya seluruh instansi pemerintah memiliki peraturan terkait kode etik dan kode perilaku," ungkapnya.
Asisten Pengawasan Wilayah l KASN Nurhasni menambahkan masih banyaknya ASN yang terlibat korupsi bersama kepala daerah disebabkan oleh berbagai hal. Salah satu alasan lazim karena mereka dilematis, sulit menolak permintaan kepala daerah.
Jika ditolak, tentu karir terhambat. Tidak ditolak konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Tak Terganggu Politik, KPK Sebut Kasus Korupsi di Kepri Terus Berjalan
Setidaknya, kata Nurhasni ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dipecat secara tak hormat. Yakni jika mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Kemudian, untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik