Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/nz]

SuaraSulsel.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon atau LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan naik. Kenaikannya mencapai Rp 3.000 per tabung.

Penetapannya sudah dilakukan sejak 1 Februari. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Andi Irawan Bintang mengatakan kenaikannya sudah ditetapkan oleh Hiswana Migas.

"Sosialisasinya kita lakukan pelan-pelan ke masyarakat soal penyesuaian harga ini karena kaget orang. Setelah enam tahun baru ada kenaikan," ujarnya, Kamis, 25 Maret 2021.

Irawan mengatakan HET LPG sebelumnya adalah Rp 15.500. Kini ditetapkan menjadi Rp 18.500.

Baca Juga: Begini Sosok Herman Lantang di Mata Pencinta Alam Sulawesi Selatan

Harga tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan sejumlah hal. Mulai dari harga LPG ex SPBBE atau filling station Rp 11.550, termasuk PPN.

Kemudian, margin agen Rp 1.200 dan biaya operasional agen Rp 3.250. Lalu, harga agen ke pangkalan Rp16.000.

"Kita perhitungkan lagi margin pangkalan Rp 2.600 per tabung, sehingga ditetapkan HET terbaru untuk Sulsel Rp 18.500," ujar Irawan.

Irawan mengatakan HET Rp18.500 cukup rendah dibanding provinsi lain. Di Mamuju saja misalnya, HET Lpg bahkan mencapai 22 ribu. Begitupun di Sulteng, dari harga Rp 18.000 hingga Rp 29.000.

Menurutnya, kenaikan HET dilakukan dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar. Juga dari segi sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Pemprov dan Pemda.

Baca Juga: Salmawati Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Jeneponto

Kuota gas melon sendiri untuk Sulsel tahun 2020 ada 261.598 unit. Naik tahun ini menjadi 275.880.

Kendati demikian, kata Irawan, ada daerah yang mengalami penurunan kenaikan, seperti Luwu Timur dan Pinrang. Kemudian Barru dan Jeneponto.

Irawan bilang pihaknya hanya mengusul. Yang menetapkan kuota adalah Ditjen Migas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi ESDM, Jamaluddin menambahkan pengawasan agen perlu diperketat. Distribusi penyaluran juga perlu dilakukan tertutup agar menghindari perubahan harga di agen.

"Pola distibusi pangkalan ini yang perlu diawasi betul oleh kabupaten/kota. Pola distribusinya juga perlu diubah, yang dulunya terbuka, sekarang harus tertutup," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More