SuaraSulsel.id - Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa.
Erwin Aksa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat adiknya Sadikin Aksa selaku Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Erwin Aksa berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, pada Senin (22/3/2021).
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (PT Bosowa Corporindo) EA dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Ramadhan mengemukakan beberapa poin pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut menyangkut tugas pokok Erwin Aksa selaku Komut PT Bosowa Corporindo. Selain itu juga terkait tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Pemeriksaan seputar dengan tugas pokok tugas-tugas yang dilakukan oleh Komut di PT Bosowa Corporindo juga terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK," katanya.
Sadikin Aksa Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada Rabu (10/3).
Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.
Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).
Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.
Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi
-
Bupati Gowa Pastikan Bocah Viral Pemakan Singkong Bakar Terima Bantuan Pemerintah