SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat masih menerima gaji dari negara. Edy Rahmat juga belum dicopot dari statusnya sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, pencopotan akan dilakukan ketika status hukum Edy Rahmat sudah inkrah. Saat ini statusnya masih pegawai negeri sipil atau ASN.
"Setelah ada putusan inkrah baru diberhentikan tidak hormat," ujar Imran, Selasa, 23 Maret 2021.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penonaktifan Edy Rahmat. Setelahnya, akan ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel untuk diberhentikan sementara.
Baca Juga: Demokrat Sulsel Kubu AHY Serahkan SK di Kemenkumham, Lawan Kubu Moeldoko
"Nanti jenis hukumannya Kemendagri yang tentukan apakah hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat," jelas Imran.
Imran juga menyebut selama status hukum belum inkrah, Edy masih menerima gaji. Hanya saja sisa 50 persen, tidak penuh.
"Karena aturannya sudah seperti itu. Selama belum ada putusan inkrah, yang bersangkutan masih digaji 50 persen," ungkapnya.
Diketahui, Edy Rahmat adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Ia adalah orang kepercayaan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Keduanya ditangkap KPK pada 27 Februari 2021 lalu pada operasi tangkap tangan di Makassar. Selain itu ada kontraktor, Agung Sucipto.
Baca Juga: Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Bansos
Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat ini, Edy Rahmat mendekam di rutan KPK Kavling C1. Masa penahanannya diperpanjang KPK selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini