SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya setuju untuk segera membuat pedoman peliputan aksi unjuk rasa bagi jurnalis dan polisi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara polisi dan jurnalis yang sama-sama bertugas di lapangan saat terjadi aksi unjuk rasa.
“Buku pedoman peliputan aksi unjuk rasa agar segera bisa disusun,” pinta Yan Sultra dalam acara silaturahmi jajaran kepolisian daerah Sultra dengan pimpinan organisasi media di Aula Polda Sultra, Sabtu 20 Maret 2021.
Selain Kapolda Sultra, hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan sejumlah pejabat lain.
Dari pihak organisasi media hadir Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosnawati, dan Sekretaris IJTI Sultra, Ketua AMSI Sultra M Djufri Rachim, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan Ketua JMSI Nasir Idris.
Pertemuan itu dilatarbelakangi insiden pemukulan terhadap jurnalis Harian Berita Kota Kendari, Rudinan (31 yahun). Diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Baik Kapolda, Wakapolda maupun Kapolres Kendari telah meminta maaf secara terbuka atas insiden pemukulan terhadap jurnalis tersebut.
"Atas nama institusi Polri, Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu," kata Yan Sultra mengawali acara dialog dengan pimpinan organisasi media.
Yan Sultra menjelaskan, setelah mengetahui ada insiden pemukulan wartawan maka langsung memerintahkan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Wartawan Situbondo Kecam Premanisme Pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 anggota polisi yang bertugas saat penanganan aksi unjuk rasa di BLK Kendari.
Dari ketujuh polisi itu, 4 diantaranya sebagai saksi dan 3 sebagai terlapor. Selain itu ikut diperiksa seorang saksi lain dari pihak security BLK Kendari.
Sementara korban, Rudinan diharapkan bisa kooperatif untuk dimintai keterangan oleh polisi penyidik. Demikian pula kepada jurnalis yang melihat atau merekam kejadian dugaan pemukulan itu agar bersedia menjadi saksi.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan kasus tersebut jika memenuhi unsur untuk ditindaki sebagai tindak pidana umum, selain proses penyelidikan pelanggaran kode etik dan protap kepolisian terkait penangnana aksi massa.
“Tindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang ada," kata Yan Sultra.
Pemimpin Redaksi harian Berita Kota Kendari Mahdar Tayyong mengatakan, kekerasan yang diterima wartawannya bernama Rudinan harus diusut tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya
-
Begini Sosok Pelatih Baru PSM Makassar, Datang Bersama Asisten
-
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor? BPKN Gerak Cepat Investigasi