SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya setuju untuk segera membuat pedoman peliputan aksi unjuk rasa bagi jurnalis dan polisi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara polisi dan jurnalis yang sama-sama bertugas di lapangan saat terjadi aksi unjuk rasa.
“Buku pedoman peliputan aksi unjuk rasa agar segera bisa disusun,” pinta Yan Sultra dalam acara silaturahmi jajaran kepolisian daerah Sultra dengan pimpinan organisasi media di Aula Polda Sultra, Sabtu 20 Maret 2021.
Selain Kapolda Sultra, hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan sejumlah pejabat lain.
Dari pihak organisasi media hadir Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosnawati, dan Sekretaris IJTI Sultra, Ketua AMSI Sultra M Djufri Rachim, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan Ketua JMSI Nasir Idris.
Pertemuan itu dilatarbelakangi insiden pemukulan terhadap jurnalis Harian Berita Kota Kendari, Rudinan (31 yahun). Diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Baik Kapolda, Wakapolda maupun Kapolres Kendari telah meminta maaf secara terbuka atas insiden pemukulan terhadap jurnalis tersebut.
"Atas nama institusi Polri, Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu," kata Yan Sultra mengawali acara dialog dengan pimpinan organisasi media.
Yan Sultra menjelaskan, setelah mengetahui ada insiden pemukulan wartawan maka langsung memerintahkan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Wartawan Situbondo Kecam Premanisme Pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 anggota polisi yang bertugas saat penanganan aksi unjuk rasa di BLK Kendari.
Dari ketujuh polisi itu, 4 diantaranya sebagai saksi dan 3 sebagai terlapor. Selain itu ikut diperiksa seorang saksi lain dari pihak security BLK Kendari.
Sementara korban, Rudinan diharapkan bisa kooperatif untuk dimintai keterangan oleh polisi penyidik. Demikian pula kepada jurnalis yang melihat atau merekam kejadian dugaan pemukulan itu agar bersedia menjadi saksi.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan kasus tersebut jika memenuhi unsur untuk ditindaki sebagai tindak pidana umum, selain proses penyelidikan pelanggaran kode etik dan protap kepolisian terkait penangnana aksi massa.
“Tindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang ada," kata Yan Sultra.
Pemimpin Redaksi harian Berita Kota Kendari Mahdar Tayyong mengatakan, kekerasan yang diterima wartawannya bernama Rudinan harus diusut tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup