SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya setuju untuk segera membuat pedoman peliputan aksi unjuk rasa bagi jurnalis dan polisi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara polisi dan jurnalis yang sama-sama bertugas di lapangan saat terjadi aksi unjuk rasa.
“Buku pedoman peliputan aksi unjuk rasa agar segera bisa disusun,” pinta Yan Sultra dalam acara silaturahmi jajaran kepolisian daerah Sultra dengan pimpinan organisasi media di Aula Polda Sultra, Sabtu 20 Maret 2021.
Selain Kapolda Sultra, hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan sejumlah pejabat lain.
Dari pihak organisasi media hadir Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosnawati, dan Sekretaris IJTI Sultra, Ketua AMSI Sultra M Djufri Rachim, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan Ketua JMSI Nasir Idris.
Pertemuan itu dilatarbelakangi insiden pemukulan terhadap jurnalis Harian Berita Kota Kendari, Rudinan (31 yahun). Diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Baik Kapolda, Wakapolda maupun Kapolres Kendari telah meminta maaf secara terbuka atas insiden pemukulan terhadap jurnalis tersebut.
"Atas nama institusi Polri, Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu," kata Yan Sultra mengawali acara dialog dengan pimpinan organisasi media.
Yan Sultra menjelaskan, setelah mengetahui ada insiden pemukulan wartawan maka langsung memerintahkan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Wartawan Situbondo Kecam Premanisme Pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 anggota polisi yang bertugas saat penanganan aksi unjuk rasa di BLK Kendari.
Dari ketujuh polisi itu, 4 diantaranya sebagai saksi dan 3 sebagai terlapor. Selain itu ikut diperiksa seorang saksi lain dari pihak security BLK Kendari.
Sementara korban, Rudinan diharapkan bisa kooperatif untuk dimintai keterangan oleh polisi penyidik. Demikian pula kepada jurnalis yang melihat atau merekam kejadian dugaan pemukulan itu agar bersedia menjadi saksi.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan kasus tersebut jika memenuhi unsur untuk ditindaki sebagai tindak pidana umum, selain proses penyelidikan pelanggaran kode etik dan protap kepolisian terkait penangnana aksi massa.
“Tindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang ada," kata Yan Sultra.
Pemimpin Redaksi harian Berita Kota Kendari Mahdar Tayyong mengatakan, kekerasan yang diterima wartawannya bernama Rudinan harus diusut tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?