SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone.
Korban meninggal mahasiswa bernama Irsan (19 tahun).
16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
"Total 16 tersangka sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada SuaraSulsel.id, melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Ardy, penyidik Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi. Untuk mengetahui penyebab kematian peserta Diksar Mapala IAIN Bone tersebut.
"Saksi yang diperiksa hampir 30 orang semua," jelas Ardy.
Ardy mengungkapkan korban meninggal dunia setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada Jumat (5/3/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Irsan diketahui sempat kembali ke rumahnya selama tiga hari. Hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?
"Sebelum meninggal, korban sempat kembali di rumahnya. Berarti penyebab korban meninggal bukan di TKP," ungkap Ardy.
Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.
"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.
Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang