SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone.
Korban meninggal mahasiswa bernama Irsan (19 tahun).
16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
"Total 16 tersangka sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada SuaraSulsel.id, melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Ardy, penyidik Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi. Untuk mengetahui penyebab kematian peserta Diksar Mapala IAIN Bone tersebut.
"Saksi yang diperiksa hampir 30 orang semua," jelas Ardy.
Ardy mengungkapkan korban meninggal dunia setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada Jumat (5/3/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Irsan diketahui sempat kembali ke rumahnya selama tiga hari. Hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?
"Sebelum meninggal, korban sempat kembali di rumahnya. Berarti penyebab korban meninggal bukan di TKP," ungkap Ardy.
Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.
"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.
Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026