SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone.
Korban meninggal mahasiswa bernama Irsan (19 tahun).
16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
Baca Juga: Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?
"Total 16 tersangka sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada SuaraSulsel.id, melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Ardy, penyidik Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi. Untuk mengetahui penyebab kematian peserta Diksar Mapala IAIN Bone tersebut.
"Saksi yang diperiksa hampir 30 orang semua," jelas Ardy.
Ardy mengungkapkan korban meninggal dunia setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada Jumat (5/3/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Irsan diketahui sempat kembali ke rumahnya selama tiga hari. Hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Kakek 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Walannae Bone
"Sebelum meninggal, korban sempat kembali di rumahnya. Berarti penyebab korban meninggal bukan di TKP," ungkap Ardy.
Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.
"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.
Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Erajaya Boyong SHOKZ OpenRun Pro 2 dan OpenSwim Pro, Harga Rp2 Jutaan, Bisa Simpan 8.000 Lagu
-
Ulasan Film The Bone Collector, Memecahkan Teka-teki Pembunuhan Berantai
-
Basarnas Catat 280 Orang Selamat dari Bencana Longsor di Areal Tambang Emas Rakyat Bone Bolango
-
Pasok Stok Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Dukung Program Bantuan Pompa Irigasi Sawah di Kabupaten Bone
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik