SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone.
Korban meninggal mahasiswa bernama Irsan (19 tahun).
16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
"Total 16 tersangka sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada SuaraSulsel.id, melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Ardy, penyidik Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi. Untuk mengetahui penyebab kematian peserta Diksar Mapala IAIN Bone tersebut.
"Saksi yang diperiksa hampir 30 orang semua," jelas Ardy.
Ardy mengungkapkan korban meninggal dunia setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada Jumat (5/3/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Irsan diketahui sempat kembali ke rumahnya selama tiga hari. Hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?
"Sebelum meninggal, korban sempat kembali di rumahnya. Berarti penyebab korban meninggal bukan di TKP," ungkap Ardy.
Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.
"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.
Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi