Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:40 WIB
Makam Jenazah Covid-19 yang dibongkar oleh keluarga almarhum di Pemakaman Kecamatan Bacukiki Kota Parepare / [terkini.id]

"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.

Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sampai hari ini, jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah bertambah menjadi 14 orang.

Baca Juga: Berani Bongkar Makam Covid-19, Tersangka Mengaku Mimpi Didatangi Jenazah

Load More