SuaraSulsel.id - Pejabat Pemprov Sulsel disebut malas laporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari hasil pantauan Korsupgah KPK di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 16 Maret 2021.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dari hasil laporan, hanya ada 25 pejabat yang sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan hanya sampai 31 Maret 2021.
"Misal LHKPN baru 25 orang yang melapor, ayo dikejar," kata Lili.
Ia mengaku kebanyakan yang belum melapor adalah kepala dinas. KPK pun memperingatkan agar Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bisa membantu percepatan pelaporan.
"Catatan kita, LHKPN ini masih sedikit. Hanya 25 dan paling banyak yang belum lapor adalah kepala dinas. Saya sudah ingatkan Pak Wagub. Pak Wagub tolong dipastikan ya, itu kepala dinasnya. Ini sudah mau akhir Maret soal kepatuhan itu," tegasnya.
Lili menegaskan, KPK rutin memonitoring hal tersebut. Mereka kerap melakukan sosialisasi agar LHKPN segera diserahkan.
KPK mengatensi agar semua pejabat tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.
Kata Lili, jangan sampai didesak baru taat. Namun, belum ada sanksi bagi mereka yang belum taat lapor.
Dari catatan Pemprov Sulsel, ada 66 pejabat yang wajib lapor di Pemprov Sulsel, yakni eselon II ditambah Direktur Rumah Sakit.
Baca Juga: Rumah Keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna Digeruduk KPK
Namun, aturan tersebut direvisi, sehingga wajib lapor saat ini ada 532 orang, termasuk eselon III dan pejabat fungsional.
Kepala Inspektorat Sulkaf Latief mengaku akan tetap memantau perkembangan penyetoran LHKPN pejabat. Hasilnya akan disampaikan ke Plt Gubernur sebagai bahan pertimbangan nantinya.
Mereka masih diberi batas waktu untuk menyetorkan LHKPN-nya. Batasnya sampai 31 Maret mendatang.
"Sebenarnya dalam proses semua. Tidak ada masalah karena dari tahun lalu kita sudah lapor secara online," ungkap Sulkaf.
Ia mengaku sudah meminta pejabat untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPK di email masing-masing pejabat.
Menurutnya, selain pelaporan kepatuhan dalam pelapor, yang tak kalah penting adalah harta kekayaan yang dilaporkan juga harus benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam