SuaraSulsel.id - Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sampai hari ini, jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah bertambah menjadi 14 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik Polres Parepare berhasil menemukan keberadaan tiga jenazah Covid-19 lain yang dibawa kabur pelaku dari Kota Parepare ke Kabupaten Pinrang.
Para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Pinrang.
Setelah polisi melakukan pengembangan terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare.
"Betul di Pinrang ditemukan tiga jenazah. Tersangkanya juga sudah ditetapkan," kata Zulpan kepada SuaraSulsel.id, Selasa (16/3/2021).
Menurut Zulpan, dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare ini, ada tujuh jenazah yang dibawa kabur para pelaku. Empat jenazah ditemukan di Parepare dengan jumlah enam orang tersangka.
"Enam orang tersangka ini masih kerabat jenazah. Motifnya untuk dimakamkan di pemakaman keluarga begitu," jelas Zulpan.
Untuk tiga jenazah Covid-19 lainya lagi, kata Zulpan, juga telah berhasil ditemukan keberadaannya di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembongkar 7 Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare
Mayoritas pelaku yang tertangkap di Kabupaten Pinrang tersebut diketahui masih merupakan kerabat dekat jenazah Covid-19 yang diambil.
"Jadi kasus ini sudah tuntas diungkap sepenuhnya. Tujuh jasad sudah ditemukan keseluruhan dan juga tersangkanya sudah ditetapkan semuanya," kata dia.
"Dari dua TKP ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan 14 orang tersangka," tambah Zulpan.
Semua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 180 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meski begitu, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyelundup BBM Subsidi
-
Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan
-
Jaringan Penyelundup BBM Subsidi Terbongkar, 120 Ribu Liter Biosolar Disita di Tengah Laut
-
Pemkot Minta Publik Tak Terprovokasi Isu Rumah Tangga Wali Kota Kendari
-
221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor