Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Suara.com/M Yasir)
Sadikin Aksa / [Instagram Sadikin Aksa]

Batal Diperiksa

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka korupsi jasa keuangan, kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua.

"Benar (Sadikin Aksa, red.) tidak hadir. Namun, pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketindakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada hari Senin (15/3). Namun, Sadikin batal hadir memberikan keterangan.

Baca Juga: Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Menurut Rusdi, alasan Sadikin Aksa tidak hadir menurut pengacaranya karena sedang berada di luar kota.

"Yang bersangkutan masih di luar kota," kata Rusdi.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan kembali surat panggilan kedua.

"Telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021," kata Rusdi.

Sadikin Aksa yang juga keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kallah itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3).

Baca Juga: Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Load More