SuaraSulsel.id - Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Mabes Polri, kemarin.
Tersangka lewat pengacaranya mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena masih berada di luar kota.
Mabes Polri menyebutkan, Sadikin Aksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak akan ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.
Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Baca Juga: Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin
Pada Senin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
-
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar