SuaraSulsel.id - Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Mabes Polri, kemarin.
Tersangka lewat pengacaranya mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena masih berada di luar kota.
Mabes Polri menyebutkan, Sadikin Aksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak akan ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.
Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Baca Juga: Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
Pada Senin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Batal Diperiksa
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka korupsi jasa keuangan, kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
"Benar (Sadikin Aksa, red.) tidak hadir. Namun, pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketindakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada hari Senin (15/3). Namun, Sadikin batal hadir memberikan keterangan.
Menurut Rusdi, alasan Sadikin Aksa tidak hadir menurut pengacaranya karena sedang berada di luar kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?