SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan menghentikan pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel. Surat teguran agar menghentikan pembangunan sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembangunan Twin Tower di kawasan CPI berada di atas lahan terbuka hijau.
Pembangunan mega proyek yang digagas Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, perda kota Makassar tahun 2015-2034, peraturan wali kota nomor 60 tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu pada pemerintah Kota Makassar dan hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB," demikian bunyi surat yang perihalnya terkait peneguran untuk menghentikan pembangunan itu.
Pemkot Makassar kemudian meminta agar segala aktivitas pembangunan dihentikan. Jika dalam waktu dua hari, terhitung sejak tanggal diterimanya surat tersebut, tidak diindahkan maka Pemkot Makassar akan melakukan penertiban.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Wali Kota nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan. Pemkot Makassar juga akan menuntut ganti rugi ke PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku perlu mengevaluasi seluruh pekerjaan proyek tersebut. Takutnya bersoal di kemudian hari.
Ia mengaku akan menggelar pertemuan internal dengan pihak terkait soal pembangunan proyek, termasuk gedung kembar tersebut. Saat ini, Sudirman belum memikirkan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Dua Bulan Honorer Pemprov Sulsel Belum Gajian, Sudirman : Bayar Cepat !
Danny Pomanto Wali Kota Makassar sendiri sudah menegaskan akan menghentikan proyek itu. Sudah jelas melanggar karena tak punya IMB.
"Rumusnya itu dimana-mana harus ada IMB-nya. Hebatnya itu mau bangunan di kota, baru tidak ada IMB, harus dihentikan," kata Danny.
Ia mengatakan Pemerintah seharusnya bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Untuk membangun, tentu harus punya IMB.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku kesal. Pemerintah Provinsi Sulsel asal membangun tanpa mengantongi IMB.
"Dia (Waskita Karya) suruh ke Perseroda. Tidak ada urusan dengan Perseroda, urusan harus ada IMB di situ. (Kalau) tidak ada saya dozerki," tegas Danny.
Perseroda Pemprov Sulsel adalah pengelola proyek bernilai Rp 1,9 triliun tersebut. Pemprov Sulsel bahkan bisa terjerat pidana karena membangun di kawasan ruang terbuka hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?