Danny Pomanto menerima kunjungan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa 2 Maret 2021 / [Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Makassar / Haspan Nyampa]
Sahar mengatakan, bank sampah sangat berkembang pesat di Indonesia. Pada tahun 2020 jumlah bank sampah telah mencapai 11.330 unit di 369 kabupaten atau kota di Indonesia.
Sementara di Kota Makassar sendiri, selama pandemi tercatat 673 bank sampah yang terdaftar dan selama pandemi hanya kurang lebih 50 persen saja yang beroperasi.
Dari jumlah tersebut perputaran uang juga memadai. Dengan modal pembelian hanya Rp 300 juta rupiah tapi mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda