Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 09:46 WIB
Danny Pomanto menerima kunjungan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa 2 Maret 2021 / [Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Makassar / Haspan Nyampa]

Potensi timbulan sampah Kota Makassar tahun 2021 410.291 ton atau dalam sebulan mencapai 34.190 ton dan dalam sehari mencapai 1.139 ton.

Target pengurangan sampah tahun 2021 adalah 98,470 ton per tahun. Atau 8.205 ton per bulan dan 273,5 ton per hari.

Potensi timbulan sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) tahun 2020 402.246 ton per tahun. Target penanganan sampah tahun 2020 sebesar 75 persen per tahun atau 301.684 per tahun.

"Maka setiap bulan target penanganan sebesar 25.140,3 ton per bulan," kata Saharuddin.

Baca Juga: Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat

Potensi timbulan sampah RT dan SSSRT tahun 2021 410.291 ton per tahun. Target penanganan sampah tahun 2021 sebesar 74 persen per tahun atau 303.615 per tahun. Maka setiap bulan target penanganan sebesar 25.301,2 ton per bulan.

Makassar punya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Target 30 pengurangan dan 70 persen penanganan," kata Saharuddin.

Jumlah Bank Sampah

Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Saharuddin Ridwan mengatakan sampah merupakan permasalahan nasional. Memerlukan pengelolaan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi.

Baca Juga: Danny Pomanto Tunjuk 15 Pelaksana Tugas, Iman Hud Plt Lingkungan Hidup

Pada tahun 2019, KLHK mencatat jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton per tahun. Terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57 persen, sampah plastik sebesar 15 persen, sampah kertas sebesar 11 persen dan sampah lainnya sebesar 17 persen.

Pemerintah harus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen serta permen LH No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah.

Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI.

Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

"Saya kira salah satu solusi tepat dalam menangani sampah adalah bank sampah. Bank sampah merupakan wadah untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola masyarakat. Pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui Bank Sampah," ujarnya.

Nilai Ekonomi Sampah di Makassar

Load More