SuaraSulsel.id - Posisi Gubernur Sulawesi Selatan akan diambil alih Andi Sudirman Sulaiman. Statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, jabatan Gubernur akan digantikan oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Tidak boleh ada kekosongan jabatan.
"Itu sudah secara otomatis, kalau Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Akmal, Minggu (28/2/2021).
Ia mengatakan Nurdin Abdullah akan diberhentikan sementara. Sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.
"Nanti ada putusan inkracht baru diberhentikan tetap dan mengangkat Wagub menjadi Gubernur," jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Minggu 28/ Februari 2021.
Sebelumnya, ia diperiksa 14 jam setelah operasi tangkap tangan di rumah jabatannya Sabtu kemarin.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan kontraktor, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan kepada keduanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Bangga KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.
Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp 2 miliar.
KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika