SuaraSulsel.id - Polri mengeluarkan pedoman penanganan perkara Undang Undang ITE. Melalui surat edaran Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Kapolri Sigit menekankan penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi. Terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang Undang ITE.
Sigit menginstruksikan jajarannya untuk tidak menahan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Dalam surat edaran tersebut Listyo juga menjelaskan pertimbangannya, yakni lantaran perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Sehingga, dia pun menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengedepankan upaya restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Sedangkan, hukum pidana merupakan langkah terakhir yang diambil dalam penegakan hukum berkaitan dengan perkara tersebut.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto
Berikut 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan Undang-undang ITE bagi penyidik Polri dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021:
Berita Terkait
-
Kontroversi Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Band Sukatani, Melly Goeslaw Justru Puji Lirik yang Berisi Kritik
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar