SuaraSulsel.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV terus berupaya meningkatkan produksi gula dalam negeri. Perusahaan ini memiliki pabrik gula yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan. Salah satunya Pabrik Gula Camming Kabupaten Bone.
Pabrik Gula (PG) Camming dihadapkan persoalan klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV.
Lahan seluas 17 hektare telah sampai ke jalur hukum. Per tanggal 15 Februari 2021, PTPN XIV menerima risalah pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Watampone.
Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal di PG Camming. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.
"PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Watampone pada 15 Februari 2021. Terhadapnya, kami akan mengajukan upaya hukum banding dan atas hal tersebut telah diajukan pada 18 Februari ke Pengadilan Negeri Watampone," kata Stenly Maelissa, Minggu 21 Februari 2021.
Stenly mengatakan perkara ini adalah perkara tahun 2016 yang diputuskan pada bulan Desember 2017.
PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan pada tanggal 15 Februari 2021. Yang dalamnya mengatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Terhadap putusan PN Watampone nomor 45/Pdt.G/2016/PN.Wtp antara Andi Kharmisa sebagai penggugat melawan PTPN XIV selaku tergugat.
Maka pihak PTPN mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah itu, barulah menyampaikan memori banding diikuti dengan kontrak memori banding dari terbanding/penggugat.
Baca Juga: Warga Serahkan Kembali 2 Hektare Lahan Tebu di Bone ke PTPN XIV
"Setelah itu, para pihak diberikan waktu untuk saling memperlajari berkas banding. Sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar. PTPN XIV mengajukan upaya banding dimaksud sebagai upaya mempertahankan asetnya, yang adalah aset negera," ujarnya.
Lebih lanjut, Stenly mengatakan fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan bersertifikat HGU. Sehingga pihaknya haruslah mempertahankan lahan yang jelas kepemilikannya adalah PTPN XIV.
"Prinsipnya sejengkal tanah pun kami tidak akan rela untuk jatuh ke tangan lain. Sehingga kami berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan aset negara,"tegas Stenly.
PTPN XIV selalu berupaya dalam optimalisasi lahan. Pemanfaatan Lahan HGU atau milik pemerintah menjadi ujung tombak peningkatan produksi kebutuhan gula nasional. Nilai konsumsi gula nasional terbilang tinggi. Namun tidak dibarengi produksi gula dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM