Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 22 Februari 2021 | 06:34 WIB
Pabrik gula Camming Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / istimewa]

SuaraSulsel.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV terus berupaya meningkatkan produksi gula dalam negeri. Perusahaan ini memiliki pabrik gula yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan. Salah satunya Pabrik Gula Camming Kabupaten Bone.

Pabrik Gula (PG) Camming dihadapkan persoalan klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV.

Lahan seluas 17 hektare telah sampai ke jalur hukum. Per tanggal 15 Februari 2021, PTPN XIV menerima risalah pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Watampone.

Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal di PG Camming. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.

Baca Juga: Warga Serahkan Kembali 2 Hektare Lahan Tebu di Bone ke PTPN XIV

"PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Watampone pada 15 Februari 2021. Terhadapnya, kami akan mengajukan upaya hukum banding dan atas hal tersebut telah diajukan pada 18 Februari ke Pengadilan Negeri Watampone," kata Stenly Maelissa, Minggu 21 Februari 2021.

Stenly mengatakan perkara ini adalah perkara tahun 2016 yang diputuskan pada bulan Desember 2017.

PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan pada tanggal 15 Februari 2021. Yang dalamnya mengatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Terhadap putusan PN Watampone nomor 45/Pdt.G/2016/PN.Wtp antara Andi Kharmisa sebagai penggugat melawan PTPN XIV selaku tergugat.

Maka pihak PTPN mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah itu, barulah menyampaikan memori banding diikuti dengan kontrak memori banding dari terbanding/penggugat.

Baca Juga: Budiman Jadi Komisaris PTPN V, Muannas: Tak Pas Kalau Tunjuk Haikal Hassan

"Setelah itu, para pihak diberikan waktu untuk saling memperlajari berkas banding. Sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar. PTPN XIV mengajukan upaya banding dimaksud sebagai upaya mempertahankan asetnya, yang adalah aset negera," ujarnya.

Lebih lanjut, Stenly mengatakan fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan bersertifikat HGU. Sehingga pihaknya haruslah mempertahankan lahan yang jelas kepemilikannya adalah PTPN XIV.

"Prinsipnya sejengkal tanah pun kami tidak akan rela untuk jatuh ke tangan lain. Sehingga kami berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan aset negara,"tegas Stenly.

PTPN XIV selalu berupaya dalam optimalisasi lahan. Pemanfaatan Lahan HGU atau milik pemerintah menjadi ujung tombak peningkatan produksi kebutuhan gula nasional. Nilai konsumsi gula nasional terbilang tinggi. Namun tidak dibarengi produksi gula dalam negeri.

Load More