Setelah dinyatakan bebas, ketiga petani tersebut mengajukan permohonan pra peradilan. Untuk mendapatkan ganti rugi atas masa tahanan yang telah dijalaninya selama 150 hari.
Sidang perdana pra peradilan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng itu mulanya dijadwalkan pada Jumat (5/2/2021). Hanya saja, pada waktu itu pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Keuangan tidak hadir dalam sidang.
Sehingga, sidang baru dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Jumat (19/2/2021) tadi, yang dihadiri oleh semua pihak. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Upaya pra peradilan ganti rugi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Baca Juga: Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Dasarnya itu di pasal 95 ayat 1 KUHP yang mengatakan kalau terpidana atau terdakwa bebas, artinya jaksa salah hukum atau salah orang. Maka dia berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung menyatakan bebas, maka sudah inkracht. Sudah berkekuatan tetap artinya mereka tidak bersalah dalam perbuatan penangkapan dan penahanan itu. Sehingga itu yang kita tuntut," katanya.
"Hasil sidang tadi, karena ini kan pra peradilan. Jadi hari Senin nanti akan agenda sidang lagi. Jangka waktunya itu tujuh hari sudah harus putus. Senin sidang lagi. Agendanya adalah jawaban dari Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa dan Menteri Keuangan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Lumbung Padi Sulawesi Jadi Prioritas: BRI dan Bulog Kolaborasi Serap Gabah Petani
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?