SuaraSulsel.id - Tiga petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Setelah divonis bebas oleh PN Watansoppeng dari tuduhan kasus merambah kehutanan.
Ketiga petani tersebut masing-masing diketahui bernama Sahidin, Jamadi dan Sukardi.
Ketiganya mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk meminta ganti rugi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI pada Jumat (29/1/2021).
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum ketiga petani Soppeng yang divonis bebas tersebut mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan tersebut adalah untuk meminta ganti rugi atau kompensasi dari negara.
Sebab, selama ditahan di Rutan Makassar hingga dipindahkan ke Rutan Soppeng selama 150 hari lamanya. Ketiga petani tersebut mengalami kerugian materil maupun non materil.
"Mereka ajukan ini semacam kompensasi atau ganti rugi dari negara. Karena mereka waktu mengalami kasus ini ditahan selama 150 hari ini mereka (petani) banyak mengalami kerugian," kata Edy kepada SuaraSulsel.Id, Jumat (19/2/2021).
Proses pidana 150 hari yang telah dijalani ketiga petani Kabupaten Soppeng tersebut tidak hanya semata persoalan hukum. Tetapi, juga telah berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materil.
Belum lagi, anak-anak dari ketiga petani itu juga ikut merasakan dampaknya. Karena ketiga petani yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga biaya pendidikan dan kebutuhan nafkah hidup untuk keluarga terkendala.
Bahkan, para keluarga juga membutuhkan biaya tambahan ketika ingin membesuk ketiga petani selama menjalani masa penahanan.
Untuk total akumulasi kerugian yang dialami dari masing-masing petani yang ditahan selama 150 hari itu, kata Edy, sebanyak Rp74.000.300 Juta. Hal inilah yang dituntut oleh ketiga petani Soppeng tersebut di Pengadilan Negeri Watangsoppeng.
Baca Juga: Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Selama ditahan itu mereka banyak mengalami kerugian terutama kerugian ekonomi. Kan kalau mereka ditahan selama 150 hari itu, dia (petani) ini tidak bisa menafkahi keluarganya. Istrinya tidak memperoleh nafkah termasuk anaknya yang terhambat biaya pendidikannya," kata dia.
"Jadi kerugian 150 hari itu yang kita akumulasi untuk kita tuntut ke pemerintah. Dengan jumlah Rp74.000.300 Juta dari akumulasi kerugian. Rp74.000.300 juta ini perorang dari tiga petani," tambah Edy.
Edy menjelaskan dalam pengajuan pra peradilan ganti rugi tersebut yang digugat adalah penegak hukum yang terlibat melakukan penahanan selama 150 hari kepada ketiga petani di Kabupaten Soppeng.
Mereka adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menahan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng yang memperpanjang masa penahanan. Dan Menteri Keuangan RI.
"Menteri Keuangan kita gugat juga karena berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, yang bisa menyalurkan kompensi atau ganti rugi kalau negara digugat itu adalah Menteri Keuangan selaku bendahara negara," jelas Edy.
Edy mengungkapkan kasus ini bermula saat ketiga petani tersebut ditangkap oleh polisi kehutanan pada 22 Oktober 2017. Dimana, ketiga petani itu diduga telah merambah kehutanan dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) saat tinggal di kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel
-
Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA