Mandat utama Komnas Perempuan adalah membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu upayanya adalah dengan menyusun Tesaurus Kekerasan Terhadap Perempuan. Tesaurus menjadi sarana atau alat yang digunakan untuk mengawasi kosa kata dalam proses penyusunan indeks dokumen yang memuat khasanah kata maupun singkatan/akronim terkait kekerasan terhadap perempuan, penjelasannya maupun kontruksi kata-kata baru dan tafsir yang mendukung hak-hak asasi perempuan.
Sebagai contoh, istilah “sunat perempuan” yang mengandung aspek normalisasi praktik kekerasan terhadap perempuan diganti dengan kata-kata “Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan” (P2GP) sering dengan gerakan hak-hak perempuan global yang mengganti istilah female circumcision dengan female genital mutilation untuk menggarisbawahi aspek kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan mengakui bahwa arti kata dalam sebuah kamus mengalami perjalanan yang menunjukkan penafsiran atas kata, baik kata pinjaman dari bahasa asing maupun yang berasal dari khasanah budaya-budaya Nusantara sendiri.
Selain itu, sebuah kamus juga disusun berdasarkan sumber-sumber data bahasa yang kriterianya telah ditetapkan oleh Tim Penyusun. Pada dasarnya, sebuah edisi kamus tak pernah selesai karena masyarakat pengguna bahasa juga berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain.
Sehubungan dengan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, agar memutakhirkan arti kata “perempuan” melalui antara lain, penambahan sublema perempuan dan memperluas arti.
Juga memperluas sumber-sumber data bahasa dengan menyertakan publikasi yang relevan antara lain dari lembaga-lembaga hak asasi manusia;
Organisasi Masyarakat Sipil agar turut mensosialisasikan kata-kata yang mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap asasi perempuan serta inklusif (disabilitas, minoritas seksual, suku, agama dan ras, lansia, dll);
Baca Juga: Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Neneng Mayasari Sempat 2 Hari 'Hilang'
Media massa turut mendukung dengan membangun narasi dan memilih ungkapan yang mendukung kesetaraan dan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia;
Organisasi-organisasi agama agar membangun narasi dan menggunakan kosakata yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
Pekerja seni budaya baik individu maupun organisasi agar terus memantau konstruksi teks-teks kultural yang bias gender maupun bias lainnya di lingkungan industri kreatif. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya memviralkan kritik terhadap definisi lema perempuan yang bias serta sublemanya yang negatif semua di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini