Mandat utama Komnas Perempuan adalah membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu upayanya adalah dengan menyusun Tesaurus Kekerasan Terhadap Perempuan. Tesaurus menjadi sarana atau alat yang digunakan untuk mengawasi kosa kata dalam proses penyusunan indeks dokumen yang memuat khasanah kata maupun singkatan/akronim terkait kekerasan terhadap perempuan, penjelasannya maupun kontruksi kata-kata baru dan tafsir yang mendukung hak-hak asasi perempuan.
Sebagai contoh, istilah “sunat perempuan” yang mengandung aspek normalisasi praktik kekerasan terhadap perempuan diganti dengan kata-kata “Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan” (P2GP) sering dengan gerakan hak-hak perempuan global yang mengganti istilah female circumcision dengan female genital mutilation untuk menggarisbawahi aspek kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan mengakui bahwa arti kata dalam sebuah kamus mengalami perjalanan yang menunjukkan penafsiran atas kata, baik kata pinjaman dari bahasa asing maupun yang berasal dari khasanah budaya-budaya Nusantara sendiri.
Selain itu, sebuah kamus juga disusun berdasarkan sumber-sumber data bahasa yang kriterianya telah ditetapkan oleh Tim Penyusun. Pada dasarnya, sebuah edisi kamus tak pernah selesai karena masyarakat pengguna bahasa juga berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain.
Sehubungan dengan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, agar memutakhirkan arti kata “perempuan” melalui antara lain, penambahan sublema perempuan dan memperluas arti.
Juga memperluas sumber-sumber data bahasa dengan menyertakan publikasi yang relevan antara lain dari lembaga-lembaga hak asasi manusia;
Organisasi Masyarakat Sipil agar turut mensosialisasikan kata-kata yang mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap asasi perempuan serta inklusif (disabilitas, minoritas seksual, suku, agama dan ras, lansia, dll);
Baca Juga: Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Neneng Mayasari Sempat 2 Hari 'Hilang'
Media massa turut mendukung dengan membangun narasi dan memilih ungkapan yang mendukung kesetaraan dan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia;
Organisasi-organisasi agama agar membangun narasi dan menggunakan kosakata yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
Pekerja seni budaya baik individu maupun organisasi agar terus memantau konstruksi teks-teks kultural yang bias gender maupun bias lainnya di lingkungan industri kreatif. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya memviralkan kritik terhadap definisi lema perempuan yang bias serta sublemanya yang negatif semua di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!
-
Saat Sekolah 'Mengharamkan' Ponsel: Mengintip Cara Guru Meningkatkan Fokus Siswa Tanpa Media Sosial
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Mengejutkan! Sulawesi Jadi Rumah Bagi 159 Spesies Burung Langka
-
Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel