SuaraSulsel.id - Menanggapi polemik definisi kata perempuan yang viral baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting peran bahasa. Termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa.
Dalam membangun nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam rilis resminya, Komnas Perempuan menyebut Bahasa tidak bebas nilai. Melainkan bagian dari budaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan dunia seseorang dan masyarakat.
Bahasa juga berkembang dan arti kata bisa bergeser seturut dinamika masyarakatnya.
Baca Juga: Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Neneng Mayasari Sempat 2 Hari 'Hilang'
Penelusuran Komnas Perempuan terhadap pertumbuhan kamus eka bahasa Indonesia. Mencatat bahwa Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang disusun oleh WJS Poerwadarminta dan diterbitkan pertama kalinya pada 1953 dan dicetak ulang sepuluh kali sampai tahun 1989 merupakan kamus eka bahasa Indonesia yang pertama.
KUBI kemudian dikembangkan oleh Pusat Bahasa menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang edisi pertamanya terbit tahun 1988. Hingga kini, penerbitan KBBI Pusat Bahasa sudah memasuki edisi kelima.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sebuah kata di dalam kamus mengalami perluasan dan atau pergeseran arti, penambahan lema (bentuk baku dari sebuah kata) dan sublema seturut perkembangan bahasa dalam masyarakat.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Tim Penyusun dalam rilisnya bahwa kata perempuan terdaftar dalam KBBI sejak edisi pertama (1988).
Saat itu, kata perempuan diberi padanan kata saja, yaitu 'wanita' dan 'bini'. Pada edisi pertama sudah dicantumkan beberapa gabungan kata berinduk kata perempuan, seperti: “perempuan geladak”, “perempuan jahat”, “perempuan jalan”, “perempuan jalang”, “perempuan jangak”, “perempuan leach”, dan “perempuan nakal”.
Baca Juga: Perempuan Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Namanya Neneng Mayasari
Baru dalam edisi-edisi selanjutnya, arti kata ditambahkan sebagai “orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui”. Kata 'wanita' dan ‘bini’ dipertahankan sebagai padanan.
Berita Terkait
-
Jangan Takut Berbisnis, Ini Pilihan Program Bantuan Untuk Perempuan Wirausaha
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Perusahaan Ini Klaim 44% Posisi Manajerial Diisi Perempuan
-
Tips Memilih Webinar Pengembangan Diri Perempuan Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?