SuaraSulsel.id - Cecilia Audrey Irawan, mantan tenaga kerja wanita (TKW) tidak mampu menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Sidang yang dipimpin Mejelis Hakim Herman Siregar, Fausiah, dan Rio Lery Putra Mamonto berubah gaduh. Usai hakim mengetuk palu sidang.
Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan suara.com, putusan hakim atas gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu.
Cecilia tidak menyangka, usaha untuk mendapatkan kembali uang investasinya di UD Usaha Bersama sebesar Rp 2,9 miliar ditolak hakim.
Ruang sidang pun menjadi gaduh. “Pak Hakim, itu uang saya. Hasil TKW saya selama 20 tahun,” teriak Cecilia dalam ruangan.
“Itu uang halal hasil keringat saya selama 20 tahun menjadi TKW Pak Hakim,” lanjutnya sambil menangis.
Dalam kasus gugatan yang putusannya dianggap kontroversi itu, ibu satu anak ini hadir sebagai penggugat intervensi. Atas gugatan harta gono-gini pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.
Menurut Michael pengacara Cecilia, modal usaha awal UD Usaha Bersama berasal dari kliennya sebeser Rp 2,6 miliar dan UD Usaha Bersama didaftarkan sebagai harta bersama Landy dengan Andre.
Dalam perjalanan waktu, kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan harta seperti mobil dan harta lainnya.
Baca Juga: Fakta Baru Guru Honorer Bone Dipecat, Gubernur Sulsel Periksa Langsung
“Dan dalam persidangan hakim menetapkan harta yang dihasilkan UD Usaha Bersama adalah harta bersama, tapi ketika kami klaim ada hutang ke pihak ketiga yakni ke klien saya, kok hakim memutuskan penanggungjawab hutang adalah Pak Andre,” katanya.
“Dan dalam sidang pihak tergugat juga sudah mengakui jika UD Usaha Bersama adalah milik bersama suami istri serta diberikan kuasa pengoperasian ke sang suami dan itu sangat jelas di sidang,” lanjut dia.
Selain modal sebesar Rp 2,6 miliar, UD Usaha Bersama, kata Michael, juga punya hutang sebesar Rp 300 juta ke kliennya.
Hutang Rp 300 juta ini, kata dia, lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang dan itu ikut ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tidak masuk akal dan mengabaikan fakta itu. Ini memang akta dibawah tangan. Tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp 300 juta, tapi hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti lawan, inikan namanya tidak fair,” jelasnya.
Atas putusan itu, Michael bersama kliennya sepakat untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
Helikopter BNPB Jatuh Saat Ambil Air di Sungai Barito
-
PLN Genjot Pembangunan Pembangkit Listrik Mesin Gas di Baubau
-
Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang
-
Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI
-
Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional